Bisnis.com, CIREBON- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mencatat pendapatan retribusi tenaga kerja asing (TKA) di wilayahnya menembus angka Rp910 juta hingga Selasa (28/5/2024).
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, target retribusi dari TKA tahun ini sebanyak Rp1,3 miliar. Ratusan juta yang berhasil dihimpun itu berasal dari 160 orang TKA.
Novi mengatakan, pihaknya optimistis retribusi yang didapatkan oleh pemerintah daerah mencapai target. "Kepatuhan TKA ini terhadap kewajibannya kepada daerah meningkat,” kata Novi, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan data, ratusan TKA itu berasa dari 21 negara, di antaranya, Taiwan, Cina, Korea Selatan, Hongkong, India. Sebagian besar pekerja tersebut berasal dari Taiwan dan bekerja di PT Long Rich.
Menurut Novi, masing-masing TKA itu wajib membayar sebesar US$100 per bulannya. Hal itu pun berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja nomor 8 tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024.
"Pembayaran dikolektif oleh perusahaan. Meskipun terikat oleh permenaker, retribusi tersebut disetorkan untuk kas daerah," kata Novi.
Baca Juga
Menyitir data dari Disnaker Kabupaten Cirebon, tahun lalu retribusi yang berhasil dihimpun hanya sebanyak Rp2,5 miliar.
Novi mengatakan, dalam upaya penghimpunan retribusi dari TKA pihak Disnaker Kabupaten Cirebon mengandalkan aplikasi Sistem Digitalisasi Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Sidita).
Melakukan aplikasi itu, perusahaan yang akan membayarkan retribusi bisa membayar menggunakan sistem virtual account dan tidak perlu membayar secara online.
"Admin perusahaan tidak perlu datang ke kantor lembaga keuangan untuk pembayaran, cukup di meja kerja membayar kewajibannya. Kabupaten Cirebon sebagai percontohan dalam realisasi ini," katanya.