Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indramayu Ubah RTRW untuk Kawasan Metropolitan Rebana

Pemkab Indramayu usulkan persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu 2024-2044 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Ilustrasi. Foto udara kawasan industri
Ilustrasi. Foto udara kawasan industri

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Indramayu usulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu 2024-2044 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan peraturan tersebut diubah lantaran pemerintah daerah berupaya meningkatkan realisasi investasi serta dan mengembangkan potensi lokal untuk Metropolitan Rebana.

"Kabupaten Indramayu berada dalam kawasan emas Metropolitan Rebana. Kawasan Rebana ini adalah super kawasan ekonomi yang dibangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat," kata Nina, Kamis (6/6/2024).

Nina menyebutkan, dalam pengembangan kawasan Metropolitan Rebana, pemerintah daerah sudah mengalokasikan 14.000 hektare lahan untuk kawasan industri, kawasan penghasil garam, kawasan perikanan, kawasan tanaman pangan, kawasan permukiman, kawasan pariwisata, dan kawasan hutan.

Selain itu, diperuntukkan pula untuk kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel; kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi, dan kawasan agropolitan.

“Tujuan penataan ruang Kabupaten Indramayu ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Indramayu yang berdaya saing berbasis pertanian, minyak dan gas, serta industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” kata Nina.

Perwakilan Bank Indonesia Cirebon mencatat, Kabupaten Indramayu pada 2023 gagal mencapai target investasi. Realisasi investasi yang berhasil tercatat mencapai Rp1,10 triliun. Sementara, target awal sebesar Rp1,86 triliun. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Anton Pitono mengatakan seluruh pemerintah daerah harus mampu meningkatkan daya saing dengan memberikan kemudahan perizinan bagi investor. Selain itu, mempercepat revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Menurut Anton, merosotnya nilai investasi di tiga wilayah Ciayumajakuning terjadi karena lambannya proses pengurusan izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Ciayumajakuning ini sebenarnya punya potensi investasi yang cukup baik. Pemerintah daerah harus membenahi birokrasi. Investor harus duduk bersama dengan pemda," kata Anton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper