Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Sumedang menjadi daerah percontohan penerapan Online Retribution System (ORS).
Sistem tersebut nantinya akan mempermudah dalam penerimaan hingga pengelolaan retribusi yang nantinya akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saat ini Pemda Sumdang perlu mengoptimalkan didalam urusan retribusi pajak daerah, baik itu cara menghimpunnya atau cara mengelolanya," kata Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli saat membuka kegiatan Rakor Pengelolaan Retribusi Daerah Sekaligus Bimtek Online Retribution System (ORS), Rabu (15/5/2024).
Menurut Yudia, kegiatan Bimtek tersebut adalah upaya untuk memastikan kepada sebelas SKPD sebagai penghasil retribusi di Kabupaten Sumedang untuk bersama-sama memahami langkah yang akan diambil.
"Kabupaten Sumedang dianggap perlu meningkatkan PAD melalui retribusi untuk bisa melaksanakan pembangunan, infrastruktur dan pelayanan publik," ujarnya.
Yudia berharap melalui kegiatan Bimtek tersebut PAD Kabupaten Sumedang semakin meningkat dengan menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.
Baca Juga
"Perda ini nantinya diharapkan dapat mendongkrak penerimaan dari sektor PAD Kabupaten Sumedang, yang tentu saja memerlukan perhatian dari seluruh stakeholder baik unsur pemerintah, swasta dan masyarakat," imbuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan sumber-sumber pembiayaan untuk pelaksanaan pembangunan daerah terdiri dari PAD, dana transfer dari pemerintah pusat serta provinsi dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, target pendapatan daerah Kabupaten Sumedang untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp3,104 triliun.
Dengan rincian, dana transfer sebesar Rp 2,463 triliun (79,35%), PAD sebesar Rp640 miliar (20,62%), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp100 juta (0,003%).
Rohana juga menyebutkan target PAD tahun 2024 sebesar Rp640 miliar, terdiri pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
"Ada beberapa jenis pungutan retribusi daerah yang tidak boleh dipungut retribusinya namun pelayanan harus tetap dilaksanakan, sehingga ada lost potensi penerimaan PAD dari retribusi daerah yaitu dari beberapa jenis retribusi seperti retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan," katanya.