Bisnis.com, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mencatat realisasi retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Cirebon menembus angka Rp2,5 miliar hingga Kamis (19/10/2023).
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, jumlah Rp2,5 miliar retribusi tersebut didapatkan dari 412 TKA yang bekerja di 70 perusahaan.
“Ini artinya, kepatuhan TKA ini terhadap kewajibannya kepada daerah meningkat,” kata Novi di Kabupaten Cirebon, Kamis (19/10/2023).
Ratusan TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon berasal dari 21 negara, di antaranya, Taiwan, Cina, Korea Selatan, Hongkong, India. Sebagian besar berasal dari Taiwan dan bekerja di PT Long Rich.
Novi mengatakan, masing-masing TKA wajib membayar sebesar US$100 setiap bulannya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja nomor 8 tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024.
"Pembayaran retribusi ini dikolektif oleh perusahaan. Meskipun terikat oleh permenaker, retribusi tersebut disetorkan untuk kas daerah," kata Novi.
Baca Juga
Berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Cirebon, target pendapatan dari retribusi TKA pada 2023 ini sebesar 7,18 miliar. Tahun lalu, retribusi yang berhasil dihimpun hanya sebanyak Rp481 juta.
Ditambahkan Novi, dalam upaya penghimpunan retribusi dari TKA pihak Disnaker Kabupaten Cirebon belum lama ini menghadirkan aplikasi Sistem Digitalisasi Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Sidita).
Melalui aplikasi tersebut, perusahaan yang akan membayarkan retribusi bisa membayar menggunakan sistem virtual account dan tidak perlu membayar secara online.
"Admin perusahaan tidak perlu datang ke kantor lembaga keuangan untuk pembayaran, cukup di meja kerja membayar kewajibannya. Kabupaten Cirebon sebagai percontohan dalam realisasi ini," katanya.