Bisnis.com, CIREBON—Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional atau DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia, dipecat dari jabatannya.
Heru mengemukakan dirinya tak mengetahui alasan pemecatan tersebut. Sehingga, ia menilai tindakan itu merupakan bentuk pemecatan secara ilegal.
“Tidak mengetahui alasan jelasnya DPP memecat, karena saya tidak mengetahui isi dari keputusan SK DPP itu,” kata Heru di Kabupaten Cirebon, Senin (4/9/2023).
Heru berharap segera dipanggil oleh pihak DPP terkait sikap politiknya.
“Saya tidak menerima pemecatan ini. Bagi saya, ini adalah bentuk pemecatan secara ilegal,” kata Heru.
Diketahui, belum lama ini, DPP PAN mengeluarkan surat keputusan bernomor PAN/A/Kpts/KU-SI/220/ VII/2023 per 30 Agustus 2023 tentang pemberhentian tetap Heru Subagia Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Baca Juga
Usulan pemecatan tersebut berdasarkan rapat harian DPW PAN Jawa Barat yang dilaksanakan pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Dalam keputusan DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Zulkifili Hasan, DPD PAN Kabupaten Cirebon kini dipimpin oleh Nurul Qomar.
Nurul Qomar atau Komar dikenal sebagai pelawak dari grup Empat Sekawan dan pernah juga mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon periode 2018-2023.
Pemecatan Heru dalam jabatannya terjadi akibat pernyataan sikap mendukung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia.
Sikap tersebut tidak selaras dengan keputusan Zulkifli Hasan yang sebelumnya telah mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai capres.