Bisnis.com, SUMEDANG -- Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kemudahan Investasi untuk mengakselerasi realisasi investasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Sumedang Kemal Idris mengatakan Perbup Kemudahan Investasi ini merupakan turunan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang kemudahan investasi.
"Kita sudah beberapa kali rapat dengan perangkat daerah tentang bagaimana bentuk dan kriteria kemudahan investasi itu apa saja yang merupakan kewenangan kabupaten," jelasnya kepada Bisnis, belum lama ini.
Nantinya, lewat Perbup tersebut, akan diatur soal insentif yang bakal diberikan kepada investor yang berinvestasi di Sumedang. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investor.
"Perbup itu sedang digodok dan sudah tahap akhir," imbuhnya.
Kemal menyontohkan, nantinya bakal diatur bagaimana insentif yang diberikan dari sisi pajak oleh Bapenda. Serta dinas lainnya yang terkait langsung dengan sektor investasi.
Baca Juga
"Kemudian misalkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, bagaimana mereka harus melakukan pelatihan-pelatihan terhadap penduduk sekitarnya sehingga nanti tenaga kerja bagi perusahaan tersebut masyarakatnya sudah siap dipekerjakan di situ," jelasnya.
Dengan Perbup ini, nantinya ia meyakini akan menjadikan Sumedang sebagai destinasi investasi. Terlebih saat ini Sumedang terus memasarkan investasi di sektor industri, pariwisata dan agribisnis.
"Kemudian kita pemerintah wajib menyediakan data potensi investasi, sehingga kita rapat dengan perangkat daerah sehingga kami Sumedang mempunyai informasi data potensi yang berbasis digital," imbuhnya.