Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Nafas Lega Nakes Honorer di Cirebon, Disediakan Ribuan Kuota PPPK

Tahun ini kuota untuk formasi tenaga kesehatan honorer sebanyak 2.550. Sementara pekerja dengan status tersebut sekira 2.700.
Hakim Baihaqi
Hakim Baihaqi - Bisnis.com 09 Februari 2023  |  18:25 WIB
Nafas Lega Nakes Honorer di Cirebon, Disediakan Ribuan Kuota PPPK
Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. - Istimewa

Bisnis.com, CIREBON - Pejuang Honorer Nakes Indonesia (PHNI) Kabupaten Cirebon bisa bernafas lega karena kuota untuk penerimaan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini ditambah.

Ketua PHNI Kabupaten Cirebon Sarniti mengatakan tahun ini kuota untuk formasi tenaga kesehatan honorer sebanyak 2.550. Sementara pekerja dengan status tersebut sekira 2.700.

Tahun lalu, kata Sarniti, kuota yang disediakan untuk seleksi PPPK bagi tenaga kesehatan honorer hanya 72.

“Perjuangan kami selama ini membuahkan hasil. Buah kesabaran mereka honorer yang bekerja selama lebih dari 10 tahun akan dibayar tuntas,” kata Sarniti di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Kamis (9/2/2023).

Saat ini ribuan tenaga kesehatan honorer menyebar di pelayanan pusat pelayanan kesehatan (puskesmas), laboratorium kesehatan daerah, public safety center, dan gudang farmasi.

Sesuai arahan pemerintah pusat, tenaga kesehatan honorer menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK.

Sarniti mengatakan tempo lalu saat pandemi Covid-19 melanda, tenaga kesehatan honorer menjadi garda depan dalam upaya penangan pagebluk. Sebagian dari ada yang harus meregang nyawa.

“Kesejahteraan tenaga honorer masih kurang. Upah yang kami terimah tidak pernah lebih dari UMR dan itu pun dibayar dari hasil setelah pelayanan,” kata Sarniti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

cirebon PPPK honorer
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
back to top To top