Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menerima dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp7,27 miliar pada 2022 dari pemerintah pusat.
Dana tersebut dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan masyarakat.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah mengatakan sebanyak 50 DBHCHT dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat.
“Kemudian, bidang penegakan hukum dialokasikan sebesar 10 persen dan bidang kesehatan 40 persen,” kata Hilman saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/12/2022).
Dalam alokasi bidang kemasyarakatan, dialokasikan sebesar Rp1,56 miliar untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) 2.510 buruh pabrik rokok. Masing-masing mendapatkan Rp600.000.
Kemudian, dalam bidang kemasyrakatan, dana tersebut pun dialokasikan untuk pelatihan kerja mengelas dan menjahit kepada 336 orang.
Selanjutnya, bidang kesehatan, dialokasikan sebesar Rp2,3 miliar untuk membantu iuran BPJS Kesehatan dan Rp554 juta sebagai upaya penyediaan sarana kesehatan.
Terakhir, alokasi DBHCHT untuk bidang penegakan hukum, hanya terealisasi sebesar Rp238 juta. Ratusan juta itu untuk keperluan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal dan operasi pemberantasan barang cukai ilegal.
Hilman mengatakan, dari Rp7,27 miliar yang alokasikan untuk Kabupaten Cirebon, yang berhasil terserap hanya 85,44 persen atau Rp6,2 miliar.
“Sisanya dianggarkan kembali untuk tahun yang akan datang,” kata Hilman.