Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Garut resmi mengucurkan dana sebesar Rp12,4 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan program ini merupakan agenda rutin setiap tahun yang bertujuan memberikan dukungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bergerak di sektor tembakau dan sejenisnya.
“Alhamdulillah tadi kita sepakati bersama, termasuk dari Dinas Pertanian, penerima BLT tetap difokuskan pada buruh tani tembakau. Namun, mulai tahun ini ada tambahan kelompok penerima, yakni buruh petani cengkih sebagaimana diatur dalam PMK 72,” ujar Nurdin, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, perluasan segmen penerima merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi petani atau buruh petani cengkeh sebagai penerima manfaat dari DBHCHT.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Garut akan melakukan pendataan lebih lanjut untuk memverifikasi jumlah warga yang beraktivitas di sektor cengkih secara aktual.
Berdasarkan data yang dipaparkan Dinas Sosial Kabupaten Garut, jumlah penerima manfaat program ini mencapai 9.351 jiwa. Rinciannya, sebanyak 9.124 orang merupakan buruh tani tembakau, sementara 227 orang lainnya adalah buruh pabrik rokok.
Baca Juga
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berhak atas bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta. Dana tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan harian, namun juga dimaksudkan sebagai bentuk intervensi sosial untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada sektor yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh jaminan sosial formal.
“Sisanya, hanya 11 orang yang tidak mengambil bantuannya karena berbagai alasan administratif. Dana tersebut sesuai ketentuan sudah dikembalikan ke kas daerah,” jelas Asep.
Nurdin mengatakan, masuknya petani cengkih sebagai calon penerima bantuan menandai arah baru dalam kebijakan distribusi DBHCHT.
Hal ini dinilai relevan mengingat karakteristik buruh tani cengkih di Kabupaten Garut tak jauh berbeda dengan buruh tembakau, terutama dari segi tingkat kesejahteraan dan pola kerja musiman.
“Buruh cengkih sebagian besar juga hidup dalam kondisi rentan secara ekonomi. Saat musim panen, mereka bekerja keras, namun di luar musim itu, mereka tidak punya jaminan pendapatan,” ujar Asep.
Pemerintah daerah tengah menyiapkan mekanisme teknis agar pendataan petani cengkih dilakukan secara akurat dan tidak tumpang tindih dengan penerima manfaat lain. Evaluasi dan monitoring akan dilakukan secara berkala untuk memastikan keberlanjutan program ini sesuai tujuan.