Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wabup Sumedang Minta DBHCHT Jangan Jadi Dana Bancakan Pejabat

Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan meminta para pemangku kepentingan agar tidak menjadikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai dana bancakan
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan meminta para pemangku kepentingan agar tidak menjadikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai dana bancakan.

"Jangan dijadikan bahan bancakan. Karena ini bukan hadiah, tetapi ini berkat kerja keras para petani tembakau di Kabupaten Sumedang," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (1/6/2023).

Wabup mengimbau kepada para Kepala OPD dan pemangku kepentingan lainnya agar bisa mempergunakan DBHCHT dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan serta dibuat prioritas penggunaannya 

"50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan," ucapnya. 

Untuk itu, Wabup mengajak mengembalikan dana tersebut untuk kesejahteraan petani tembakau maupun masyarakat Kabupaten Sumedang. 

"Perhitungan 40 persen kesehatan itu agar dipergunakan dengan baik dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Itu prioritaskan untuk para petani tembakau di Sumedang," tuturnya. 

Wabup juga menyebutkan, tiap tahunnya Kabupaten Sumedang selalu mengalami peningkatan dari DBHCHT. 

"Tiap tahun selalu ada peningkatan dari DBHCHT ini  Tahun ini alhamdulillah kita ada peningkatan sebesar Rp32 miliar lebih. Saya juga berharap 10 persen untuk penegakan hukum ini agar betul-betul dipergunakan dengan baik sehingga peredaran rokok-rokok ilegal di Sumedang bisa dihentikan," terangngnya. 

Sementara itu, ketua panitia sosialisasi Denny Kuswaya mengatakan maksud dari sosialisasi adalah untuk mengoptimalkan penggunaan DBHCHT Kabupaten Sumedang yang lebih baik, tepat sasaran, berhasil guna dan berdaya guna sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang penggunaan DBHCHT sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 215/PMK/07/2021 tentang pengunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper