Bisnis.com, GARUT - Sebanyak 442 desa dan kelurahan di Kabupaten Garut kini telah resmi memiliki badan hukum koperasi dan siap mengoperasikan Koperasi Merah Putih.
Langkah ini menandai akselerasi nyata dari amanat nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Seluruh koperasi yang dibentuk di desa maupun kelurahan kini tinggal melangkah ke tahap operasionalisasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Garut Ridzky Ridznurdhin mengatakan saat ini pemerintah mulai mengalihkan fokus ke penguatan kelembagaan.
Salah satu yang tengah disusun adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan menjadi pedoman kerja setiap Kopdes atau Kopkel Merah Putih. Tak hanya itu, pembahasan mengenai sumber pendanaan dan skema pembiayaan juga menjadi bagian integral dalam tahapan berikutnya.
“Tidak cukup hanya membentuk koperasi, tapi bagaimana mereka bisa hidup dan berfungsi optimal. Kita sedang merancang agar dalam waktu dekat unit-unit usaha dalam koperasi bisa segera berjalan,” jelas Ridzky, Senin (7/7/2025).
Baca Juga
Konsep Koperasi Merah Putih bukan hanya menghadirkan satu model usaha tunggal, melainkan mengintegrasikan berbagai layanan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Setidaknya ada lima unit layanan utama yang akan dikembangkan, di antaranya, agen sembako, klinik desa, koperasi simpan pinjam, layanan logistik, dan unit usaha khusus.
Meski capaian legalisasi badan hukum cukup menggembirakan, Ridzky menegaskan bahwa tantangan besar justru berada di tahap implementasi.
Dua hal yang menjadi perhatian utama adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan ketersediaan pembiayaan untuk memulai kegiatan usaha koperasi.
“Kita tidak ingin koperasi ini hanya hidup di atas kertas. Perlu ada konsentrasi besar untuk memperkuat kapasitas SDM, baik pengurus maupun anggota, agar bisa mengelola unit usaha dengan profesional. Di sisi lain, pembiayaan awal juga harus tersedia agar koperasi tidak mandek,” ujarnya.
Ridzky menambahkan, konsep koperasi ini mengusung prinsip ekonomi sirkular yang berlandaskan pada penggunaan potensi lokal.
Artinya, sumber daya manusia dan bahan baku akan dioptimalkan dari desa itu sendiri, sehingga pertumbuhan ekonomi benar-benar berasal dari akar rumput.
“Jangan mengira koperasi adalah milik pemerintah. Justru kekuatan utamanya adalah dari anggota, dari warga desa yang menjadi pemilik sejatinya. Pengurus hanya menjalankan mandat dari mereka. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Garut untuk bergabung dan aktif memanfaatkan koperasi ini,” ucapnya.