Bisnis.com, CIREBON—Pemerintah Kabupaten Cirebon menganggarkan Rp1,78 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk bantuan langsung tunai (BLT).
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan, BLT dari DBHCHT tersebut diberikan kepada buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Cirebon.
Menurut Imron, bantuan diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon nomor 47 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan DBHCHT di Kabupaten Cirebon.
Dalam aturan tersebut, setiap buruh pabrik rokok yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta harus mendapatkan BLT sebagai upaya pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Bantuan dibagikan sebanyak satu kali dan disalurkan langsung melalui rekening masing-masing buruh pabrik rokok,” kata Imron saat ditemui PT Sinar Grage Jaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/11/2023).
Berdasarkan catatan Pemkab, Kabupaten Cirebon mendapatkan DBHCHT sebesar Rp10,7 miliar pada tahun 2023.
Baca Juga
Dia menilai cukai dari tembakau mempunyai peran penting untuk pembangunan di daerah semakin besar pendapatan yang berhasil dihimpun, maka pembangunan bakal lebih optimal.
Imron menyebutkan, pengusaha yang ada di Kabupaten Cirebon diminta untuk tidak melupakan kewajiban membayar pajak serta tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Selain itu, kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon agar membeli rokok yang menggunakan pita cukai legal. "Semakin tingginya pembelian, maka DBHCHT tiap tahunnya bisa terus meningkat," kata Imron.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon Indra Fitriani mengatakan, ribuan buruh yang mendapatkan BLT dari DBHCHT tersebut berasal dari empat perusahaan pabrik rokok di Kabupaten Cirebon.
Masing-masing, kata Fitriani, mendapatkan BLT sebesar Rp700.000. Bantuan tersebut rencananya bakal diberikan setiap tahunnya kepada buruh pabrik rokok.
"Bulan ini bantuan langsung cair ke masing-masing rekening penerima. Mudah-mudahan tidak ada halangan. Jumlah penerima sebanyak 2.545 orang,” katanya.