Bisnis.com, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mulai melakukan verifikasi faktual kepada sembilan partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold.
Proses verifikasi faktual berlangsung mulai Minggu (16/10/2022) hingga Jumat (4/11/2022).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi mengatakan ada sembilan partai yang bakal didatangi oleh tim verifikasi faktual.
Sembilan partai tersebut yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Hanura.
Menurut Sopidi, proses verifikasi faktual merupakan tindak lanjut dari KPU RI untuk mengetahui kondisi partai tersebut di daerah.
"Kami akan verifikasi dokumen pengurusan, status kantor, sekaligus soal keberadaan ketua, sekretaris, dan bendahara, dan keterwakilan perempuan," kata Sopidi saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Minggu (16/10/2022).
Sebelumnya, ada 18 parpol yang KPU nyatakan lolos verifikasi administrasi.
Meski begitu, sembilan dari 18 parpol tersebut merupakan parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR.
Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi tidak perlu lagi dilakukan verifikasi tahap berikutnya atau verifikasi faktual.
Sementara, parpol yang tidak perlu melakukan verifikasi faktual yakni, PDI Perjungan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).