Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntutan Diterima, Ini 6 Rekomendasi Dewan untuk Aspirasi Nakes di Sumedang

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra menerbitkan rekomendasi dari hasil pertemuan dengan Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FHKN) Kabupaten Sumedang.
Aksi protes para tenaga kesehatan honorer di Kabupaten Sumedang.
Aksi protes para tenaga kesehatan honorer di Kabupaten Sumedang.

Bisnis.com, SUMEDANG - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra menerbitkan rekomendasi dari hasil pertemuan dengan Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FHKN) Kabupaten Sumedang.

Usai menerima 20 orang perwakilan FHKN Kabupaten Sumedang Irwansyah langsung membacakan enam rekomendasi di hadapan peserta aksi demo.

"Kami telah mendengar aspirasi dan tuntutan dari temen-temen nakes semua, kami berkomitmen untuk mengawal ini, tidak hanya menggugurkan kewajiban saja," kata Irwansyah, di Depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (19/7/2022).

Berikut enam rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Irwansyah.

1. Agar Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan perpanjangan pemberlakuan status kepegawaian Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah dacrah, yang dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 31 Mei 2022 disebutkan bahwa batas terakhir adalah pada tanggal 28 November 2023.

2. Agar Pemerintah Daerah melakukan kajian untuk penambahan kuota terkait formasi PPPK tenaga kesehatan. Penambahan tersebut disesuaikan dengan data yang terdapat di dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

3. Pemerintah Daerah agar tidak membuka penerimaan CPNS dan PPPK dari pelamar umum, dari pegawai swasta dan pegawai dari luar wilayah Kabupaten Sumedang, sampai dengan tenaga honorer yang sudah mengabdi di Puskesmas, Rumah Sakit Daerah dan yang berada di bawah instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

4. Agar Pemerintah Daerah melakukan penambahan kuota/formasi untuk tenaga teknis non tenaga kesehatan yang belum ada formasinya, seperti tenaga administrasi, asisten apoteker, perawat gigi, Sopir ambulance, tenaga kesehatan lingkungan, office boy, sesuai dengan SISDMK

5. Agar Pemerintah Daerah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menambah nama jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.

6. Mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk memberikan afirmasi kepada Nakes dan non Nakes ketika mengikuti seleksi CPNS/PPPK.

Menurut Irwansyah, rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Sumedang Donya Ahmad Munir.

"Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati, nantinya akan disesuaikan dengan APBD," jelasnya.

Ia juga merekomendasikan agar nakes mendapatkan insentif selama proses ini berjalan. Pasalnya, menurut peserta aksi insentif terhadap nakes pernah didapatkan.

"Pada prinsipnya, sesuatu yang baik kenapa harus dihapuskan, nanti kita akan dorong di perubahan dan anggaran murni," tandasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper