Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Keramba Jaring Apung Ilegal di Jatigede Dibongkar

Penertiban tersebut juga sebagai upaya tindak lanjut dari surat permohonan dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung tentang permohonan bantuan penertiban keramba jaring apung yang berada di Waduk Jatigede.
Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali menertibkan 131 keramba jaring apung (KJA) dan keramba jaring tancap (KJT) di Waduk Jatigede.
Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali menertibkan 131 keramba jaring apung (KJA) dan keramba jaring tancap (KJT) di Waduk Jatigede.

Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali menertibkan 131 keramba jaring apung (KJA) dan keramba jaring tancap (KJT) di Waduk Jatigede.

Penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang lantaran KJA dan KJT tersebut tidak berizin.

Kasat Pol PP Sumedang Syarif Effendi Badar mengatakan ratusan petak KJA tersebut merupakan milik 18 pengusaha dan ditertibkan oleh petugas gabungan.

"Total ada 131 petak KJA yang dtertibkan, sembilan petak di antaranya langsung dibongkar oleh petugas, dan 120 petak akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah panen," kata Syarif.

Menurutnya, upaya penertiban ini rutin dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian KJA dan KJT di waduk terbesar ke dua di Indonesia ini.

Penertiban tersebut juga kata dia merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang nomor 4 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah. Artinya, dia menilai para pengusaha tersebut sudah melanggar Perda tersebut.

"Penertiban ini pun telah sesuai Peraturan Daerah Sumedang nomor 7 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," ucap Syarif.

Selain itu, penertiban tersebut juga sebagai upaya tindak lanjut dari surat permohonan dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung tentang permohonan bantuan penertiban keramba jaring apung yang berada di Waduk Jatigede.

Kemudian, kata Syarif, penertiban ini telah sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22P/HUM/2021 perihal perkara permohonan keberatan hak uji materill terhadap Pasal 59 Ayat (10) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang rencana tata tuang wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 - 2038.(k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper