Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Ekor Elang dan 3 Kucing Hutan Dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Ciremai

Elang dan kucing hutan merupakan salah satu jenis satwa dilindungi yang masuk dalam kategori endangered species sehingga memerlukan perhatian bersama untuk menjaga populasi dan kelestarian kawasan konservasi.
Pelepasan satwa liar./Dokumentasi BTNGC.
Pelepasan satwa liar./Dokumentasi BTNGC.

Bisnis.com, CIREBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, melepasliarkan sejumlah satwa dilindungi hasil dari sitaan atau serahan masyarakat Blok Argalingga SPTN Wil II Majalengka, Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kemarin (28/10/2021).

Sejumlah satwa liar yang dilepasliarkan yakni, dua ekor elang brontok (spizaetus cirrhatus), dua ekor elang ular bido (spilornis cheela), dan tiga ekor kucing hutan (felis bengalensis).

Satwa liar tersebut, sebelumnya sudah menjalani rehabilitasi dan habituasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Cikananga, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejak 16 Juli 2016 hingga 16 Agustus 2020.

Petugas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Silvia Lucyanti mengatakan, elang brontok dan elang ular bido merupakan satwa yang memiliki peranan penting sebagai salah satu top predator atau pemangsa tingkat puncak penghuni kawasan TNGC.

Ia menyebutkan, pada 2021 perjumpaan elang brontok sebanyak 18 ekor dan Elang Ular Bido sebanyak 25 ekor di kawasan TNGC. Sementara pada tahun lalu, jumlah elang brontok sebanyak 19 ekor dan elang ular bido 29 ekor.

“Tentu dengan kehadiran individu baru diharapkan adanya percepatan pertambahan jumlah individu jenis Elang brontok dan Elang Ular Bido di kawasan TNGC," kata Silvia melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

4 Ekor Elang dan 3 Kucing Hutan Dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Ciremai

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat yang secara swadaya menyerahkan satwa liar kepada petugas berwenang.

Elang dan kucing hutan, kata Indra, merupakan salah satu jenis satwa dilindungi yang masuk dalam kategori endangered species sehingga memerlukan perhatian bersama untuk menjaga populasi dan kelestarian kawasan konservasi.

Juni lalu, petugas Balai Taman Nasional Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) belum lama ini menemukan salah satu satwa endemik Indonesia, yakni Elang Jawa atau dikenal dengan nama nisaetus bartelsi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bisnis.com, tim dari BTNGC dan Masyarakat Peduli Api (MPA) pada 28 Mei 2021 pukul 16.20 WIB tengah melakukan monitoring di taman nasional yang ada di Kabupaten Kuningan itu.

Saat tengah melakukan monitoring, terlihat adanya anak Elang Jawa yang diperkirakan berusia satu minggu bersama induknya.

Sejak 2011 hingga saat ini, Balai TNGC telah rutin melakukan monitoring pada lokasi yang terindikasi menjadi habitat satwa ini. Saat ini sudah ada 10 lokasi monitoring elang Jawa.

Sebanyak enam lokasi berada di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan dan empat lokasi berada di SPTN Wilayah II Majalengka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kim Baihaqi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper