Bisnis.com, BANDUNG — Kemelut di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat terus berlanjut. Di tengah isu dualisme kepemimpinan yang belum tuntas, kisruh berlanjut pada tudingan penyalahgunaan dana hibah.
Dugaan penyalahgunaan dana hibah yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung itu menuding nama Ketua Umum (Ketum) Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana yang dilaporkan oleh Dony Mulyana Cs.
Tatan dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jabar 2019 sebesar Rp1,7 miliar. Usut punya usut, pelaporan tersebut diketahui sebagai buntut perseteruan antara Dony dan Tatan yang berujung pada kekisruhan di tubuh Kadin Jabar hingga terjadi kudeta kepemimpinan.
Menyikapi tudingan tersebut, Tatan Pria Sudjana membantah keras dirinya melakukan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Bahkan, Tatan menilai, tudingan tersebut tidak rasional dan tidak masuk akal sehat.
Tatan menjelaskan, sebagai mitra strategis Pemprov Jabar, Kadin Jabar menerima dana hibah tersebut untuk kegiatan membangun ekonomi Jawa Barat dengan memasarkan produk unggulan Jabar ke seluruh dunia, mengkurasi dan membuat pelatihan. Serta mendampingi Pemprov Jabar dalam rangka menarik investasi luar negeri dalam membangun infrastruktur, sarana prasarana Pemprov Jabar.
"Dana hibah tersebut digunakan pengurus Kadin Jabar untuk perjalanan ke tiga negara, yakni Jepang, Taiwan, dan Abu Dhabi yang kedua, sesuai dengan periode waktu realisasi anggaran yang ada di Naskah Perjanjian Dana Hibah dari Oktober sampai Desember 2019, sesuai dengan undangan dari Pemprov Menko ke negara tujuan. Semua bukti perjalanan, akomodasi dan dokumen-dokumen business matching serta perjanjian kerja sama perdagangan dengan negara tujuan telah disampaikan sebagai alat bukti melalui audit dari KAP,” katanya lewat keterangan resmi, Minggu (13/6/20121).
Pada tahun itu, lanjut Tatan, pengurus Kadin Jabar tidak hanya mengunjungi tiga negara saja, melainkan tujuh negara lainnya bersama Pemprov Jabar, untuk memasarkan produk unggulan Jabar dan menarik investor bidang perdagangan industri ke Jawa Barat.
Tatan menegaskan bahwa laporan penyalahgunaan dana hibah itu tidak rasional. Pasalnya, dia bersama pengurus Kadin Jabar lainnya justru mengeluarkan anggaran pribadi untuk menghibahkan ke kegiatan business matching Pemprov Jabar ke tujuh negara lainnya yang tidak dibiayai dana hibah pemprov.
"Saya sudah sampaikan bagaimana tata kelola anggarannya, jadi tidak rasional kalau saya menyalahgunakan (dana hibah provinsi). Justru kita membantu Provinsi Jawa Barat membangun idustri dan perdagangan," tegasnya.
"Kami hibahkan materi, waktu dan energi untuk business matching ke Aljazair, Abu Dhabi keberangkatan pertama, Inggris, Swedia, Skotlandia, dan Australia-Qatar, dan menghasilkan jejaring pasar dari Jawa Barat dan Investasi ke Jawa Barat. Semuanya dana sendiri dari A sampai Z dan menghasilkan potensi ekonomi bagi Jawa Barat," lanjut Tatan.
Untuk menjawab tudingan tersebut, Tatan menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti perjalanan, baik perjalanan yang dibiayai dana hibah maupun pengurus, termasuk kronologis perjalanan pengurus Kadin Jabar ke berbagai negara itu.
"Kita sampaikan apa yang menjadi alat bukti sesuai dengan hukum acara. Dan saya sudah bikin kronologis narasi dan tabelbenang merah kegiatan, termasuk dokumen-dokumen sebagai barang bukti baik yang dibiayai oleh pengurus maupun oleh dana hibah," papar Tatan.
Tidak hanya itu, Tatan juga menekankan bahwa dalam penggunaan dana hibah tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov Jabar, baik sebelum maupun dalam merealisasikan dana hibah untuk meminta arahan supayarealisasi penggunaan dana hibah tersebut tidak menyalahi aturan.
"Sebelum menerima [dana hibah] saya diskusi terus dengan inspektorat," ucapnya.
Oleh karenanya, Tatan mengaku yakin bahwa aparat penegak hukum Kejari Bandung telah bersikap profesional dalam menangani tudingan tersebut.
"Saya yakin aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan lembaga yang profesional dan berintegritas, sehingga tidak mungkin bisa 'dipesan'. Itu yang barangkali membuat saya memiliki keyakinan kita akan meluruskan ini," katanya.
Ketika disinggung apakah laporan penggunaan dana hibah tersebut berkaitan dengan kepentingan kubu Cucu Sutara yang mendeklarasikan diri sebagai Ketua Kadin Jabar versi Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) demi suksesi Musyawarah Nasional (Munas) Kadin di tingkat pusat yang kini tengah jadi sorotan, Tatan enggan berburuk sangka.
"Wallahualam ya, walaupun banyak yang menyampaikan ke saya dari mana-mana bahwa ini adalah pesanan, namun saya punya keyakinan dan percaya atas profesionalitas penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan. Tidak mungkinlah bisa dipesan oleh orang yang memiliki rencana politik praktis dalam suksesi nasional," ujar Tatan yakin.
Tatan juga menegaskan bahwa kepengurusan Kadin Jabar di bawah kepemimpinannya sah dan legal berdasarkan hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Cirebon, 2019 lalu. Menurut Tatan, seluruh pengurus Kadin di Jabar solid mengawal proses hukum terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan kubu Cucu Sutara.
"Justru mereka lah [kubu Cucu Sutara] yang tidak sah karena proses mekanisme dan produk mereka sedang digugat, sedang diuji di pengadilan melalui gugatan perbuatan melawan hukum organisasi," tandas Tatan.