Bisnis.com, KARAWANG – PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) menjamin produksi dan distribusi pupuk bersubsudi lancar dan tepat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu, guna mencukupi kebutuhan petani akan pupuk di musim tanam.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kujang Cikampek Ade Cahya Kurniawan menuturkan perusahaannya memastikan ketersediaan pupuk untuk petani aman. Sejauh ini, pihaknya terus memantau ketersediaan pupuk hingga tingkat distributor dan kios.
“Dalam penyaluran pupuk, terutama yang bersubsidi, kami bekerjasama dengan stakeholder dan masyarakat yang aktif dalam memonitoring penyaluran pupuk untuk sektor tanaman pangan,” ujar Ade, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, selama ini kios resmi yang tersebar di wilayah Karawang ada sebanyak 220 kios. Tidak hanya untuk wilayah Karawang saja, tetapi bagi wilayah di Jabar, Banten dan sebagian Jawa Tengah yang menjadi tanggung jawab Pupuk Kujang.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya aktif memonitor penyaluran pupuk bersubsidi ini. Supaya, pupuk tersebut bisa sampai ke petani dengan prinsip, tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis dan tepat waktu.
Adapun kuota pupuk subsidi, kata dia, hanya diperuntukan bagi kelompok tani sesuai alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput ke dalam sistem dengan basis NIK melalui E-RDKK.
Jadi, data diri sebagai kelompok tani dalam E-RDKK sangatlah penting. Karena, itu menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan alokasi subsidi untuk para petani di setiap wilayah. Sehingga sasaran penerima pupuk subsidi akan tepat sasaran sesuai kebutuhannya.
“Kami harapkan semua petani di wilayah tanggung jawab kami sudah terdaftar dalam E-RDKK. Bagi yang tidak terdaftar dalam E-RDKK, Pupuk Kujang tetap menyediakan pupuk non subsidi untuk para petani. Di antaranya produk Urea non subsidi, yaitu Nitrea, produk NPK non subsidi yaitu NPK 30-6-8 dan Organik non subsidi yaitu Excow,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Gusrizal menuturkan memang tidak semua petani dapat memperoleh pupuk subsidi.
Untuk pupuk subsidi ini jumlah dan kuotanya telah ditetapkan pemerintah. Petani juga perlu menempuh syarat administratif yang harus dipenuhi.
Alokasi pupuk urea bersubsidi di Jawa Barat tahun 2021 sebesar 633.630 ton per tahun. Adapun alokasi untuk Kabupaten Karawang mencapai 48.000 ton per tahun. Hal itu berdasarkan SK Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat nomor: kep/155/tn.03.03/psp, perihal perubahan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian daerah jabar tahun 2021.
Gusrizal menuturkan, pihaknya memastikan Pupuk Indonesia akan memberikan pendampingan kepada petani yang mencoba beralih ke pupuk non subsidi. Pendampingan yang dimaksud, mulai dari dari budidayanya, aspek teknologinya termasuk juga pendanaan dan asuransinya. (K60)