Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, PKC-Distributor Teken SPJB

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kujang Cikampek Ade Cahya Kurniawan menjelaskan pupuk bersubsidi harus benar-benar disalurkan kepada yang berhak.
Pekerja melakukan bongkar muat pupuk urea di gudang pupuk lini III PT Pupuk Kujang, di Klari, Karawang, Jawa Barat, Jumat (19/5)./Antara-Gilang
Pekerja melakukan bongkar muat pupuk urea di gudang pupuk lini III PT Pupuk Kujang, di Klari, Karawang, Jawa Barat, Jumat (19/5)./Antara-Gilang

Bisnis.com, KARAWANG – PT Pupuk Kujang Cikampek mengumpulkan perwakilan dari 132 distributor resmi pupuk subsidi yang ada di wilayah Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah. Mereka, sengaja dikumpulkan untuk menguatkan komitmen melalui surat perjanjian jual beli (SPJB).

Adapun kerja sama yang dimaksud, salah satunya dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi hingga tingkat petani. Selain itu, tujuan penandatangan perjanjian ini, juga tak lain untuk mengingatkan kembali tugas dan fungsi para distributor ini terkait pelayanan terbaik untuk distribusinya.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kujang Cikampek Ade Cahya Kurniawan menjelaskan pupuk bersubsidi harus benar-benar disalurkan kepada yang berhak. Karena itu, melalui penandatanganan kerja sama ini diharapkan bisa memperkuat pengawasan penyaluran pupuk.

“Pupuk subsidi, harus terserap dengan optimal dan tepat sasaran. Kemudian, harus dirasakan langsung oleh petani. Serta, punya nilai tepat manfaat,” ujar Ade, Rabu (27/1/2021).

Ade menjelaskan, dalam SPJB tersebut ada tiga poin yang manajemen kepada distributor. Antara lain, memastikan dan memberlakukan alokasi pupuk subsidi untuk petani sesuai e-RDKK. Kemudian, memanfaatkan kartu tani sebagai media transaksi pembelian pupuk subsidi. Serta, pemerintah melakukan perubahan formula Phonska 15-15-15 (subsidi) menjadi formula NPK 15-10-12.

“Dalam kegiatan kemarin, juga termasuk sosialisasi mengenai kebijakan yang meliputi tata cara penyaluran pupuk subsidi dari Lini 1 ke lini 3 dan kepatuhan peraturan sesuai Permendag no 15/2013,” jelas dia.

Ade berharap, dengan komitemen bersama ini bisa tercipta kolaborasi Pupuk Kujang dengan distributor untuk mewujudkan solusi andal agribisnis dengan pendampingan menyeluruh untuk hasil pertanian yang optimal.

Ade juga berpesan, dalam hal ini pihaknya juga berharap petani harus memahami makna dari pupuk bersubsidi itu sendiri. Supaya, pupuk itu bisa digunakan tepat sasaran, manfaat dan takaran. Dalam hal ini, pihaknya pun mengapresiasi kinerja para distributor dan kios (pengecer) selama ini. Sebab, kehadiran mereka semakin mendekatkan pupuk dengan petani.

“Distributor sampai pengecer ini, merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi. Jadi, pengawasannya juga harus diperkuat,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper