Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri BUMN : Garuda Akan Ikuti Peraturan Tarif Batas Atas yang Baru

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebagai salah satu perusahaan BUMN di bidang transportasi udara akan mengikuti aturan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat.
Menteri BUMN Rini Soemarno (ANTARA)
Menteri BUMN Rini Soemarno (ANTARA)

 

Bisnis.com, BANDUNG—Maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebagai salah satu perusahaan BUMN di bidang transportasi udara akan mengikuti aturan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat.

"Dari kementerian perhubungan sebagai regulator itu akan menghitung kembali, kami akan mengikuti," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (6/5/2019) seperti dilansir Antara.

Rini menjelaskan bahwa Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri penerbangan. Dengan demikian, Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan diberlakukan Kementerian Perhubungan.

Terkait struktur biaya, Menteri Rini mengatakan pihaknya akan melihat kembali hal tersebut.

"Makanya mungkin yang mau diperjelas bahwa posisinya ini semua maskapai ada struktur biayanya, harusnya mirip-mirip. Nah, ini yang sedang kita lihat," ujar Menteri BUMN.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat untuk kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.

Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan kelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua maskapai.

Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, menurut Menhub berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.

Berdasarkan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan, Budi berharap batas atas baru tersebut masih dalam range atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan.

Pakar penerbangan sekaligus President Director Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin menjelaskan bahwa saat ini harga tiket pesawat menuju ke harga normal.

Dia menambahkan bahwa komponen biaya operasional pesawat untuk menuju ke harga tiket harus melalui perjalanan yang panjang.

Dalam biaya operasional tersebut, terdapat biaya tetap, seperti biaya perawatan pesawat dan biaya variabel, yakni biaya pembelian bahan bakar.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi harga tiket pesawat udara bersama Kementerian BUMN.

Dia menjelaskan bahwa penurunan tarif tiket pesawat tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mempertimbangkan beragam parameter terkait.

"Makanya kita harus bahas, menurunkan tarif tiket pesawat tidak bisa sembarangan karena harus ada parameter atau asumsi-asumsi yang dibahas bersama Kementerian BUMN dan para stakeholder lainnya," katanya.

Hal tersebut diungkapkannya usai mengikuti rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian BUMN terkait harga tiket pesawat udara, Senin (6/5/2019).

Menurut Polana, pemerintah tidak bisa serta mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket mengingat hal tersebut merupakan mekanisme pasar.

"Belum ada kebijakan, kita tidak bisa mengeluarkan kebijakan karena harga tiket itu mekanisme pasar. Maka dari itu, kita pemerintah tidak bisa mengatur harga tiket karena tiket itu sudah diatur dalam undang-undang tarif batasnya," tuturnya.

Dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Hasil perhitungan dalam Pasal 126 ayat 3 tersebut meliputi komponen-komponen yakni tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper