Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalam Sepekan, Aturan Baru Tarif Batas Atas Pesawat Ekonomi Siap Terbit

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru bagi tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

 

Bisnis.com, BANDUNG—Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru bagi tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.

"Kita akan evaluasi tarif batas atas. Saya diberi waktu dalam sepekan untuk menerapkan tarif batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Menhub seperti dilansir Antara, Senin (6/5/2019).

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan usai rapat koordinasi terkait harga tiket pesawat dengan menteri koordinator bidang perekonomian dan menteri BUMN, di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan kelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua maskapai.

Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.

"Dalam undang-undang itu disebutkan kementerian perhubungan dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata Budi.

Berdasarkan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan. Menhub berharap batas atas baru tersebut masih dalam rentang atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan.

"Nanti kita akan lihat, harapan kita walaupun batas atasnya itu turun masih tetap dalam range yang ekonomis bagi penerbangan," tutur Menhub.

Dia mengatakan bahwa tarif Garuda Indonesia tertinggi sebelum tarif saat ini paling-paling 60 sampai dengan 70 persen dari tarif batas atas, karena adanya persaingan dengan yang lain.

"Nanti kalau saya turunkan itu 85 persen atau 90 persen, maka hal tersebut tetap lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan oleh Garuda sebelum naik," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengharapkan ada upaya menurunkan tarif angkutan udara yang sudah memberikan kontribusi kepada laju inflasi nasional sejak November 2018.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan tarif angkutan udara memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,03 persen pada kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan di April 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper