Bisnis.com, BANDUNG - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung Muhamad Solihin mengatakan potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Bandung mencapai Rp800-900 miliar.
Potensi tersebut bisa dicapai jika para pemilik kendaraan bermotor memiliki kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu.
Saat ini menurutnya jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung mencapai 1,8 juta unit dari 2,4 juta penduduk. Bila diartikan, setiap 4 orang warga terdapat 3 orang yang memiliki kendaraan.
“Ini potensinya luar biasa besar. Jika ada pemilik kendaraan bermotor yang tidak daftar ulang, bisa diingatkan, didata dan dilaporkan. Karena biasanya yang tidak mendaftar ulang itu telat bayar pajak sehingga merasa takut,” kata Solihin pada acara Sosialisasi Pajak Daerah dan Pajak Kendaraan Bermotor, di Hotel Mercure, belum lama ini.
Untuk itu, Solihin memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, dan lurah untuk mengingatkan serta mengajak masyarakat pemilik kendaraan sepeda motor membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, pajak kendaraan dibutuhkan untuk pembangunan.
“Untuk itu, kami mengundang camat dan lurah. Mereka dilibatkan untuk mendata pemilik kendaraan. Dari sana kita bisa memperoleh data yang riil. Berapa sih yang tidak melangsungkan data ulang dan berapa yang sudah membayar tepat waktu,” ujar Solihin
Solihin juga mengingatkan, apabila kendaraan sudah berpindah kepemilikan agar segera melaporkan ke Kantor Samsat untuk dilakukan proteksi dan pemutahiran data.
“Mutasi juga harus dipermudah. Soalnya mereka gunakan fasilitas Kota Bandung tapi kendaraan dan bayar pajaknya di luar Bandung. Pemilik kendaraan harus dipaksa untuk mutasi. Ini yang harus kita sisir agar datanya lengkap,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pendukung Keberhasilan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Kota Bandung sekaligus Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kamalia Purbani menyampaikan, untuk tahun 2017 bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang diterima oleh Pemerintah Kota Bandung sekitar Rp500 miliar.
Itu berasal dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 60 persen untuk provinsi dan 40 persen untuk kabupaten/kota.
Kamalia mengatakan, salah satu permasalahan pajak kendaraan yaitu tingginya jumlah kendaraan yang tidak daftar ulang, dan kendaraan belum daftar ulang. Dari catatan tahun 2017, terdapat 451.312 unit kendaraan belum melaksanakan kewajibannya.
“Kesadaran masyarakat membayar pajak daerah yang belum terbentuk. Ini juga karena masih ada anggapan bahwa pajak merupakan beban bagi masyarakat. Tentunya ini merupakan tantangan yang perlu diselesaikan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota,” katanya.
Kolaborasi seluruh perangkat daerah dan aparat kewilayahan sesuai tugas dan fungsi masing-masing yaitu perumusan anggaran dan kebijakan serta sosialisasi telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor.
“Kami sudah menyusun rencana aksi, yang terdiri dari, sosialisasi, pendataan kendaraan bermotor, penerapan kebijakan wajib daftar, e-samsat bagi ASN Pemkot Bandung, pembuatan kebijakan perijinan di Kota Bandung yang dikatikan dengan pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Kamalia berharap, dengan adanya kerja sama antara Pemprov-Pemkot Bandung dapat menguntungkan kedua belah pihak.