“Rekomendasi pertama, kita usulkan penataan Tenaga Kerja Asing di Jawa Barat. Harus ada pengaturannya,” kata Aher yang juga Ketua LKS Triparti Provinsi Jawa Barat, Selasa (24/4/2018).
Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Koordinasi antara LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat dengan LKS Tripartit Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, selama masa bhakti Badan Pekerja LKS Tripartit Jawa Barat Masa Bhakti 2015-2018.
Untuk menangani TKA, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, perlu penguatan dan perluasan keanggotaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) . Hal itu juga karena terbatasnya kantor keimigrasian yang ada di kabupaten/kota.
“Kantor imigrasi tidak semua di kabupaten/kota ada, jadi Timporanya belum semua bergerak,” tukas Ferry.
“Harus ada upaya dari kabupaten/kota masing-masing tentu dicontohkan dengan Timpora Provinsi Jawa Barat yang memperluas Timpora dengan berbagai instansi terkait agar bisa bergerak lebih baik, dan melakukan pengawasan lebih luas,” tambahnya.