Bisnis.com, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2018 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 sebanyak 1.659.017.
Hasil ini terdiri dari 826.393 pemilih laki-laki dan 832.624 pemilih perempuan. Jumlah DPT ini ada perubahan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya mencapai 1.650.333 pemilih.
Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubaroq mengatakan, dari hasil DPS sebelumnya masih ditemukan data ganda namun setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) maka ditetapkan hasil DPT berjumlah 1.659.017.
Meski demikian, dia menyebut masih ada DPT yang ternyata masih belum merekam KTP-el. Namun, dia menegaskan warga tersebut masih bisa memilih lantaran sudah memenuhi syarat yang datanya terdapat di Disdukcapil Kota Bandung.
"Mereka yang belum merekam e-KTP dipastikan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Jumlahnya 7.378 atau berkurang dari data sebelumnya yakni sekitar 27.000," katanya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih tetap pada Pilwalkot dan Pilgub 2018 di Hotel Papandayan, Kamis (19/4).
Rifqi mengatakan, warga yang masuk DPT namun belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan proses pembuatan agar warga tersebut bisa menyalurkan hak suaranya. Pihaknya akan memberikan catatan agar untuk segera merekam.
"Karena saat mencoblos harus bawa surat keterangan atau e-KTP yang sudah jadi. Kalau belum bisa merekam mereka akan mendapat surat keterangan by name by address," ujarnya.
Di sisi lain, dia mengimbau warga Bandung yang merasa belum masuk DPT namun sudah memenuhi syarat untu bisa segara melaporkan karena akan terdaftar pada pemilih tambahan.