Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menyisir tempat penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal menyusul adanya kasus kematian yang diakibatkan minuman keras oplosan di Bandung Raya pada belakangan hari ini.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung Dadang Supriatna mengatakan, penyisiran dipimpin langsung Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan TNI. Bahkan beberapa tempat yang disisir langsung mendapatkan tindakan.
"Dalam penyisiran sejak beberapa hari lalu, saya mendapat laporan ada tiga tempat yang ditertibkan. Tentu kami tidak akan berhenti di situ melainkan akan terus menyisir dan menertibkan tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin," kata Dadang di Balai Kota Bandung, Senin (16/4).
Penertiban tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol. Di dalamnya dijelaskan batasan tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol di Kota Bandung.
"Adanya korban (miras oplosan) karena mudahnya mendapatkan minuman beralkohol. Makanya, Pemkot Bandung memiliki Perda yang ketat mengatur tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol," ujarnya.
Dadang pun mengimbau kepada para penjual minuman beralkohol yang tidak berizin untuk menghentikan aktivitas penjualannya. Karena penertiban tersebut juga melibatkan OPD lain seperti DPMPTSP terkait perizinannya.
Kalaupun ada yang memiliki izin tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, ujar Dadang, Pemkot Bandung akan menertibkan unit usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin.
"Misalnya, ada restoran yang menjual minuman beralkohol, restorannya tidak akan ditutup, melainkan minuman beralkoholnya yang disita," kata Dadang.
Imbauan pun ditujukan kepada para orang tua agar turut mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari minuman beralkohol.
"Untuk masyarakat konsumen minuman beralkohol, kami mengimbau agar kebiasaan tersebut dikurangi atau kalau bisa dihentikan karena tidak baik untuk kesehatan. Apalagi bagi muslim itu dilarang," imbaunya.