Bisnis.com, BANDUNG - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terus mensosialisasikan pajak daerah guna menggenjot pendapatan di sektor itu.
Acara sosialiasi pajak daerah akan digelar sebanyak 6 kali sepanjang tahun 2018 ini yang diharapkan agar masyarakat Kota Bandung sadar dan taat untuk membayar pajaknya.
Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, acara sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat tepat waktu membayar pajak.
“Kami tidak bosan-bosan untuk terus menyosialisasikan kewajiban membayar pajak. Setidaknya dengan adanya sosialisasi ini kesadaran masyarakat akan pajak diharapkan terus meningkat,” kata Ema, Senin (9/4).
Saat ini menurutnya ada beberapa pajak daerah yang dikelola Pemkot Bandung, di antaranya Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bea Pembelian Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Reklame dan Pajak Air Tanah.
"Dari semua tipe pajak itu, diharapkan sosialisasi ini mampu menyadarkan masyarakat, pengusaha ataupun instansi lainnya agar paham akan kegunaan pajak." katanya.
Di samping itu, Ema berharap kolaborasi BPPD Kota Bandung dengan Provinsi Jabar dalam hal ini Bapenda Provinsi Jabar. Ini supaya bisa meningkatkan kinerja semakin baik, sehingga masyarakat lebih paham mengenai pajak.