Bisnis.com,BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih terus memproses permohonan badan hukum yang akan melayani operasional taksi daring.
Kadishub Jabar Dedi Taufik mengatakan sesuai dengan kewenangannya sudah mengeluarkan Surat Persetujuan Penyelenggaraan ASK kepada 30 Badan Hukum yang terdiri dari 14 koperasi dan 16 PT.
"Adapun jumlah kuota yang sudah diberikan sebanyak 1.423 kendaraan atau sekitar 18 % dari jumlah kuota yang tersedia yaitu sebanyak 7.709 kendaraan dan tersebar di seluruh Wilayah Operasi yang ada di Jawa Barat," katanya pada bisnis, Senin (9/4/2018).
Menurutnya badan Hukum yang sudah mendapat persetujuan saat ini sedang melakukan proses di Kabupaten/Kota sesuai domisilinya untuk melakukan KIR, daftar ke Kepolisian dan mengurus Premi ke Jasa Raharja.
"Ini sebagai dasar/syarat untuk mendapatkan Surat Keputusan/Kartu Pengawasan (SK/KP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat," katanya.