Bisnis.com, BANDUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung menyatakan akan bersikap netral dalam keberlangsungan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak menyusul ditandatangani pakta integritas netralitas di Balai Kota Bandung, Senin (9/4).
Penjabat Sementara Wali Kota Bandung Muhamad Solihin mengatakan, seorang ASN memiliki kode etik dan kode perilaku sehingga keterlibatan ASN telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014.
Dalam UUD tersebut, kata dia, ditegaskan bahwa ASN atau Pegawai Negeri Sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
"Seluruh ASN di Kota Bandung harus netral. ASN itu berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," kata Solihin.
Solihin mengungkapkan, dirinya mengapresiasi dilaksanakannya deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN kota Bandung.
"Saya selalu mengingatkan kepada jajaran ASN Kota Bandung agar berhati-hati dalam masa Pilkada, harus menjaga perilaku ucapan maupun tindakan," katanya.
Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyyah menambahkan, jika salah satu ASN melakukan pelanggaran maka sanksi yang diterima cukup berat. Contohnya, kata Farhatun, keterlambatan penerimaan gaji maupun sulit mendapatkan penghargaan atau kenaikan pangkat.
“Maka sudah seharusnya sesuai aturan yang ada ASN harus netral dan tidak boleh ikut serta dalam acara Pemilukada,” katanya.
Dia pun mencontohkan pelanggaran seperti berfoto dengan salah satu pasangan calon yang akan berdampak pada sanksi. Meskipun saat itu belum ditetapkan dengan pasangan calon, tetapi karena surat edaran KemenpanRB dan KASN sudah muncul, maka aturan itu sudah berlaku.
“Sejak muncul aturan itu maka ASN harus mematuhi aturan yang ada,” kata dia.