Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta wacana perubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi dikaji lebih dalam karena menimbulkan kekhawatiran di daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik mengatakan wacana tersebut sudah mendapatkan penolakan para pelaku angkutan sewa khusus (ASK).
“Kalau ada wacana tersebut tentunya perlu ada kajian mendalam sehingga tidak kontradiktif dengan aturan yang ada,” katanya pada bisnis, Jumat (5/4/2018).
Menurutnya dalam UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun PP 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang/barang harus berbentuk Badan Hukum Indonesia berupa BUMN, BUMD, PT, Koperasi. “Jadi memang harus pendalaman,” ujarnya.
Pihaknya mengaku belum menerima tembusan apapun terkait wacanna Kemenhub yang akan merevisi beberapa pasal Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. “Kami secara resmi belum menerima informasi dari Kemenhub untuk melakukan pembahasan revisi PM 108 tersebut,” paparnya.
Karena hal itu masih berupa wacana sekaligus tidak diajak komunikasi secara resmi pihaknya akan tetap menjalankan amanah PM 108 tersebut dan meminta pelaku ASK pun tetap tenang.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat sampai saat ini tetap berkomitmen menjalankan amanat PM 108 tahun 2017 yang hal ini di tunjukan dengan tetap melakukan proses perizinan, sebelum secara resmi pemerintah mengeluarkan peraturan/perundangan baru untuk mengaturoperasional ASK," tuturnya.