Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Perubahan Perusahaan Aplikasi Jadi Perusahaan Transportasi Ditolak

Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com,BANDUNG--Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) menolak rencana pemerintah untuk mengubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Ketua PPASK, Michael Pratama Jaya mengatakan wacana tersebut tidak sesuai dengan prinsip awal yang ditawarkan perusahaan aplikasi kepada para pelaku usaha.

"Perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi dikhawatirkan menciptakan sistem usaha kapitalis yang sangat rentan dengan monopoli usaha khususnya di bidang angkutan sewa khusus (ASK). Itu akan merugikan berbagai pihak terutama para driver online," katanya di Bandung, Rabu (4/4/2018).

Dia menilai perubahan status mitra menjadi karyawan merupakan upaya pengkebirian para pelaku usaha yang bercita-cita menjadi pengusaha mandiri, dikarenakan tidak adanya kontrol antara perusahaan aplikasi dengan driver.

"Ini akan terjadi kesewenang-wenangan penerimaan dan pemecatan karyawan. Serta kepastian usaha semakin tidak jelas," ujarnya.

Selain itu, peran badan hukum sebagai operator penyelenggara angkutan sudah sangat sesuai, seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 yang dirumuskan PM 108 tahun 2017.

"Badan hukum bisa menjadi penyeimbang dari aturan perjanjian kemitraan antara pelaku usaha dengan perusahaan aplikasi agar tidak terjadi pemutusan kerjasama sepihak (suspend)," tuturnya.

Dia menambahkan, peran aplikator hanya berfungsi sebagai penyedia layanan aplikasi. Sedangkan pembinaan dan pengawasan pengemudi dilakukak oleh badan hukum yang menaungi pengemudi.

"Badan hukum bisa mewujudkan fungsinya dan dapat menciptakan iklim usaha yaang sehat," tegas Michael.

Pihaknya akan membuat surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhububan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat untuk melibatkan PPASK dalam revisi PM 108 tahun 2017.

"Kami akan melayangkan surat hari ini dan di cap badan-badan hukum. Kurang lebih 18 badan hukum yang tergabung. Kami akan menunggu panggilan dari Dirjen Hubdar," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper