Bisnis.com, BANDUNG - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung Muhamad Solihin melepas 34 Anggota Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai Kota Bandung, Senin (26/3).
Semua anggota tim yang keseluruhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berasal dari berbagai SKPD di antaranya, Satpol PP, Dinkes, Puskesmas, Diskominfo, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Humas, Disdik, Dinas Perhubungan, Disbudpar, Dispora, Kemenag dan DLHK.
Tugas Satgas KTR yakni memantau implementasi KTR (observasi dan wawancara) ke hotel, sekolah, restoran dan gedung kantor milik pemerintahan sesuai dengan Perwal KTR Nomor 315 Tahun 2017 sekaligus mendistribusikan stiker larangan merokok di lokasi KTR.
Kegiatan tersebut digagas oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung dan bekerja sama dengan Bloomberg Philanthropies.
Solihin menyampaikan, hasil kegiatan pemantauan tim satgas akan disampaikan kepada masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat paham terkait bahaya merokok.
"Di titik yang telah ditetapkan sebagai KTR menjadi sangat penting. Selain itu, bukan hanya menjadi tolak ukur sebagai bahan evaluasi bersama, tetapi hasil pantauan ini juga akan disampaikan kepada masyarakat," katanya.
Ke depannya, lanjut Solihin, kegiatan tersebut menjadi dasar pembekalan, menambah informasi dan pengetahuan berbagai hal yang berkaitan dengan pentingnya keberadaan KTR khususnya bagi tim Satgasus.
"Satgas yang dibentuk Pemkot Bandung untuk melaksaakan Perwal yang sudah ditetapkan dan memantau di beberapa titik terutama di kawasan publik," kata dia.
180 titik
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita mengungkapkan, Satgas KTR akan memantau beberapa tempat yang termasuk KTR. Di tahap pertama pada 22-28 Maret pemantauan akan dilakukan di 180 tempat termasuk, sekolah, restoran, hotel dan kantor.
"Setelah tahap awal, nantinya akan diteruskan beberapa tahap sampai Desember mendatang," katanya.
Di setiap satu lokasi disiagakan 6 anggota. Dalam satu hari terdapat 6 sampai 8 titik yang akan diawasi oleh Satgas KTR.
"Jadi dalam satu hari itu 6-8 titik terawasi, kalau dijumlahkan dalam satu tahun sekitar 1.750 titik," ujar Rita.
Dia berharap, khususnya warga Bandung dan ASN dapat melaksanakan KTR sesuai aturan. "Kita harus paham kawasan tanpa rokok, jangan sampai kita melanggar," kata Rita.
Perlu diketahui, data Kementerian Kesehatan RI menyebutkan sampai dengan tahun 2016, jumlah perokok remaja laki-laki mencapai 58,8 persen, termasuk remaja usia 15-19 tahun yang meningkat dua kali lipat yakni 12,7 persen pada 2001 dan menjadi 23 persen di tahun 2016.
Sehingga menjadi sebuah keharusan bagi semua untuk terus berupaya menekan angka peningkatan perokok. Salah satunya dengan menghadirkan KTR.