Bisnis.com, BANDUNG -- Besaran Upah Minimun Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2018 ditetapkan Rp3.091.445,56 atau naik 8,25%. Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Nilai UMK sebesar itu dihitung berdasarkan rumus penghitungan besaran Upah Minimum sebelumnya sebesar Rp2.843.662,55 dikalikan hasil penjumlahan inflasi sebesar 3,72% dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,99%.
Hasil ini, selanjutnya dijumlahkan lagi dengan upah minimum sebelumnya sehingga, UMK Bandung pada 2018 menjadi Rp3.091.445,56.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, penetapan UMK Bandung 2018 yang naik Rp200.000 ini sudah sesuai survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencapai Rp2,3 juta.
"Itu sudah sesuai dan disepakati. Perhitungannya pun melibatkan para buruh," kata pria yang kerap disapa Emil ini di Bandung pada Jum'at (17/11).
Emil menyebut kesepakan ini sudah disampaikan kepada Gubernur Ahmad Heryawan. Dia juga mengatakan bahwa dengan kenaikan ini bisa mensejahterakan pekerja. "Pekerja di Bandung harus sejahtera," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar meminta semua daerah diharapkan bisa menyampaikan ajuan UMK pada Jumat (17/11) ini. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan, dari 27 kabupaten/kota di Jabar baru 15 daerah yang menyampaikan usulan UMK 2018.