Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon membantah kabar yang menyebut tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah tersebut naik hingga 1.000%.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan meski penyesuaian tarif memang diberlakukan, persentasenya tidak sebesar rumor yang beredar di masyarakat.
“Kenaikan itu ada, tetapi tidak sampai 1.000 persen seperti yang ramai dibicarakan,” kata Edo saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif PBB-P2 bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Aturan ini telah dirumuskan sejak tahun lalu ketika Kota Cirebon masih dipimpin oleh penjabat wali kota, dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Edo, yang baru menjabat selama lima bulan terakhir, mengaku telah menggelar pembahasan internal selama sebulan terakhir untuk mencari formula yang lebih sesuai agar tarif PBB-P2 tidak memberatkan warga.
"Minggu ini mudah-mudahan sudah ada hasilnya. Kami ingin formulasi baru yang sejalan dengan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Ia menyebut pemerintah kota mengacu pada delapan alternatif penetapan tarif yang direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri. Opsi-opsi itu kemudian dipadukan dengan kondisi daerah, sehingga penyesuaian tarif PBB-P2 bisa berbeda antarwarga.
Edo memastikan pihaknya terbuka untuk menerima masukan, khususnya dari warga yang merasa terdampak signifikan. Proses evaluasi kebijakan, kata dia, sedang berlangsung dan bisa saja menghasilkan perubahan tarif jika ditemukan alasan yang kuat. “Kalau evaluasi menyatakan perlu diubah, ya bisa saja dilakukan penyesuaian kembali,” kata Edo.
Pemerintah kota, lanjutnya, juga siap memfasilitasi pertemuan atau audiensi dengan masyarakat untuk membicarakan masalah ini secara langsung. “Semua masukan akan kami tampung dan pertimbangkan,” tegasnya.