Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Jabar Dedi Taufik mengatakan pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha di daerah.
“Untuk itu Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Jawa Barat untuk segera melaporkan kegiatan usahanya secara berkala. LKPM bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga menjadi bentuk komitmen dalam membangun iklim investasi yang sehat dan transparan,” katanya, Rabu (1/7/2025).
Menurutnya pelaporan LKPM Triwulan II Tahun 2025 mencakup kegiatan usaha dari bulan April-Juni 2025, dan disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli 2025 melalui sistem LKPM Online di laman resmi OSS (Online Single Submission) milik BKPM RI
“Pelaku usaha yang wajib melapor itu yang melakukan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai investasi ≥ Rp1 miliar juga pelaku usaha mikro dan kecil tertentu sesuai ketentuan sektoral,” tuturnya.
Dedi Taufik menuturkan LKPM bukan hanya sebagai laporan semata, namun memberikan manfaat bagi para pelaku usaha.
Baca Juga
Menurutnya mereka yang rutin melapor akan mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah. “Laporan mereka juga menjadi dasar evaluasi dan penyusunan kebijakan investasi daerah, para pelaku usaha juga mendapatkan dukungan kemudahan dalam proses perizinan berusaha,” katanya.
DPMPTSP Jawa Barat memastikan siap memberikan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan LKPM. Pelaku usaha dapat menghubungi layanan informasi DPMPTSP melalui: Call Center: (022) 3050 2026 dan WhatsApp Center: 0852 5000 0125 serta akun sosial media resmi.