Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPMPTSP Jabar Angkat Bicara Soal Penyegelan KEK Lido

Kasus penyegelan KEK Lido akan menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha dan investor termasuk MNC Land.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City - Dok. MNC Land
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City - Dok. MNC Land

Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat angkat bicara soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Land Lido di Jawa Barat yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kamis (6/2/2025)

Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan kasus penyegelan KEK Lido akan menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha dan investor termasuk MNC Land. "Yang dilakukan KLH berkaitan dengan penegakan hukum, sebenarnya saya tanya pelaku usaha jadi  mereka akan mematuhi aturan yang ada," katanya, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya ke depan jika ada ketidaksesuain terkait lingkungan hidup, pihaknya bersama pengelola KEK Lido berkomitmen akan memperbaiki.

"Kita komunikasikan dengan LH apa saja yang dilakukan agar Lido kembali tetap berjalan, kita lakukan pendampingan," katanya.

Terkait nilai investasi KEK Lido, Nining mengaku belum bisa memberikan data yang signifikan. Yang jelas, Lido baru berproses sejak 2019 ditawarkan pada investor.

Pengelola KEK Lido MNC Land juga menurut Nining sudah memastikan akan melakukan perbaikan yang direkomendasikan oleh KLH. "Komitmen mereka pasti akan ikut [arahan KLH], apalagi mereka KEK," katanya.

Diberitakan Bisnis, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memasang papan peringatan dan garis PPLH di KEK Lido yang menandakan proyek KEK milik Hary Tanoesoedibjo itu tengah dalam pengawasan KLH/BPLH.

Adapun, KLH memberikan tenggat waktu selama 90 hari ke depan agar PT MNC Land Lido melakukan perbaikan. Namun jika sampai tenggat waktu berakhir, maka pemerintah akan melakukan sejumlah tindakan, termasuk pembekuan izin usaha hingga tindak pidana.

“Tentunya kalau selama 90 hari itu tidak mentaati saran yang disampaikan oleh kementerian, maka sanskinya bisa beberapa macam, sanksinya termasuk pembekuan izin atau bahkan pidana,” kata Rizal dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penghentian Kegiatan Pembangunan di Kawasan Danau Lido, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Jumat (7/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper