Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi PHK Massal PT Yihong Novatex, Bermula dari Geger Buruh Mogok Kerja

Kronologi PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia bermula dari mogok kerja yang dilakukan oleh ribuan buruh.
Sebanyak 1.126 dari 1.500 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Selasa (11/3/2025) siang. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. / Bisnis-Hakim Baihaqi
Sebanyak 1.126 dari 1.500 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Selasa (11/3/2025) siang. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. / Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor tekstil kembali mengguncang Kabupaten Cirebon.

Sebanyak 1.126 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia resmi diberhentikan pada awal Maret 2025, menandai salah satu PHK massal terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah tersebut

Kronologi peristiwa ini menunjukkan kompleksitas hubungan industrial yang belum sepenuhnya sehat, bahkan di tengah upaya pemerintah menjaga iklim investasi.

Kisah bermula dari pemecatan tiga anggota serikat pekerja yang dinilai aktif menyuarakan aspirasi buruh. Pemutusan kontrak terhadap ketiganya dilakukan tanpa penjelasan memadai dari pihak perusahaan. 

Buruh lainnya merespons situasi itu dengan melakukan aksi mogok kerja selama empat hari berturut-turut. Mereka menuntut klarifikasi dan menolak kebijakan sepihak perusahaan yang dianggap diskriminatif terhadap pengurus serikat.

Alih-alih merespons tuntutan dengan dialog, manajemen PT Yihong Novatex justru mengambil langkah mengejutkan. Pada 10 Maret 2025, pihak perusahaan mengumumkan PHK terhadap lebih dari 1.100 pekerja. 

Keputusan itu sontak membuat geger kalangan buruh dan memicu protes luas. Perusahaan beralasan terjadi penurunan drastis dalam jumlah pesanan, disertai gangguan operasional akibat mogok kerja sebelumnya.

Namun alasan itu dianggap tidak masuk akal oleh para pekerja yang mengaku baru saja menyelesaikan kontrak pengiriman besar ke sejumlah buyer luar negeri.

“Kami baru lembur minggu lalu karena target ekspor. Kok tiba-tiba sepi order?," kata Suryana perwakilan buruh.

Di sisi lain, mogok kerja yang dimaksud terjadi selama tiga hari berturut-turut dipicu karena keterlambatan pembayaran gaji dan jam kerja yang tidak manusiawi. Buruh menyatakan mereka hanya menuntut hak-hak dasar yang semestinya sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

"Waktu itu kami hanya ingin menyuarakan hak normatif. Tapi, yang terjadi justru kami semua diberhentikan secara sepihak. Tidak ada mediasi, tidak ada peringatan,” kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Andi Kristianono beberapa waktu lalu.

Demonstrasi di Kantor Bupati

Sehari setelah pengumuman PHK, ribuan buruh mendatangi Kantor Bupati Cirebon. Mereka menyuarakan protes atas pemecatan massal yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam orasi, para buruh menyebut langkah manajemen adalah bentuk balas dendam terhadap aksi mogok kerja.

Aksi yang berlangsung pada 11 Maret itu sempat memanas. Sejumlah demonstran mencoba merangsek masuk ke halaman kantor bupati, namun berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.

Meski begitu, tuntutan mereka tetap sama yakni dibatalkannya PHK, lalu dipekerjakan kembali oleh perusahaan. 

Melihat eskalasi konflik yang kian membesar, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon segera melakukan langkah mediasi. Pada 12 Maret, pertemuan difasilitasi antara perwakilan buruh dan manajemen PT Yihong Novatex.

Disnaker juga melakukan audit internal untuk memverifikasi klaim perusahaan mengenai penurunan produksi. Hasil awal menunjukkan perusahaan tidak dalam kondisi pailit dan masih memiliki kapasitas produksi yang berjalan.

Meskipun mediasi telah berjalan lebih dari dua pekan, hingga kini belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Serikat pekerja masih bertahan pada tuntutan agar seluruh buruh dipekerjakan kembali, sementara manajemen belum memberikan sinyal akan mencabut keputusan PHK.

“Kami berharap jika perusahaan kembali beroperasi, maka buruh yang sudah memiliki pengalaman kerja di dalamnya diberikan prioritas untuk direkrut kembali. Jumlahnya pun harus lebih besar dibandingkan tenaga kerja baru,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai, Rabu (9/4/2025).

Hilmi menyoroti perlunya hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan antara perusahaan dan karyawan. Menurutnya, Cirebon sangat berkepentingan agar kegiatan investasi tetap berjalan, namun dengan tetap memperhatikan kesejahteraan para pekerja.

Ia juga menekankan, proses PHK seharusnya tidak dilakukan secara sepihak. Untuk itu, Pemkab meminta agar perusahaan menjalin komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon dan melibatkan unsur tripartit sebelum mengambil keputusan penting terkait ketenagakerjaan.

“Langkah-langkah preventif semacam ini penting agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara tergesa-gesa yang bisa menimbulkan gejolak sosial,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler