Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mendesak PT Yihong Novatex Indonesia agar memprioritaskan kembali perekrutan para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) jika perusahaan tersebut beroperasi kembali di masa mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai mengatakan, pentingnya memulihkan hak-hak buruh terdampak dan menjaga kesinambungan investasi di daerah.
“Kami berharap jika perusahaan kembali beroperasi, maka buruh yang sudah memiliki pengalaman kerja di dalamnya diberikan prioritas untuk direkrut kembali. Jumlahnya pun harus lebih besar dibandingkan tenaga kerja baru,” kata Hilmi, Rabu (9/4/2025).
Hilmi menyoroti perlunya hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan antara perusahaan dan karyawan. Menurutnya, Cirebon sangat berkepentingan agar kegiatan investasi tetap berjalan, namun dengan tetap memperhatikan kesejahteraan para pekerja.
Ia juga menekankan, proses PHK seharusnya tidak dilakukan secara sepihak. Untuk itu, Pemkab meminta agar perusahaan menjalin komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon dan melibatkan unsur tripartit sebelum mengambil keputusan penting terkait ketenagakerjaan.
“Langkah-langkah preventif semacam ini penting agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara tergesa-gesa yang bisa menimbulkan gejolak sosial,” ujarnya.
Baca Juga
Selain fokus pada pemulihan nasib buruh korban PHK, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga menyoroti maraknya praktik percaloan tenaga kerja yang diduga turut menyusup ke dalam proses rekrutmen. Praktik ini dinilai merugikan calon pekerja dan menciptakan ketimpangan dalam dunia kerja.
Menanggapi hal itu, Hilmi mengatakan pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi serta menindak tegas oknum-oknum yang bermain dalam proses perekrutan.
“Gubernur Jawa Barat juga telah memberikan arahan tegas kalau proses perekrutan tidak boleh lagi melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki tanggung jawab formal terhadap ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani praktik premanisme dan percaloan di sektor ketenagakerjaan. Satgas ini bertugas mengawasi dan menyelesaikan persoalan-persoalan di lapangan yang selama ini kerap menyulitkan buruh dan menimbulkan keresahan.
Hilmi menegaskan keberhasilan dunia industri tidak hanya diukur dari jumlah investasi yang masuk, tetapi juga dari kualitas hubungan industrial yang dibangun. Oleh karena itu, ia meminta manajemen perusahaan agar menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme dalam sistem perekrutan.
“Kita ingin rekrutmen dilakukan secara terbuka, sesuai dengan kompetensi calon pekerja. Dengan begitu, tenaga kerja dapat bekerja optimal sesuai bidangnya, dan perusahaan pun bisa mencapai target yang diharapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.126 dari 1.500 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah perusahaan tekstil di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
PHK massal ini terjadi setelah para pekerja melakukan mogok kerja selama tiga hingga empat hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan.
Para pekerja yang terdampak kemudian menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025) siang. Aksi tersebut sempat memanas dengan adanya aksi dorong antara buruh dan aparat keamanan.
Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas PHK yang dianggap tidak berdasar serta meminta pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
Berdasarkan pantauan Bisnis, mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar PHK sepihak tersebut dibatalkan dan meminta pemerintah daerah untuk memediasi konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Suasana sempat memanas ketika aparat keamanan mencoba melarang massa ke dalam jalan kantor bupati. Terjadi aksi dorong antara buruh dan aparat, namun situasi berhasil dikendalikan setelah perwakilan buruh diizinkan masuk untuk berdialog.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Andi Kristianono mengatakan, manajemen PT Yihong Novatex Indonesia beralasan bahwa PHK dilakukan karena tidak adanya orderan atau pesanan.
Namun, para pekerja menilai alasan tersebut hanya dalih, sebab mereka merasa kinerja mereka tetap baik dan tidak ada pengurangan pesanan yang signifikan.
"Sebanyak 1.126 dari 1.500 pekerja di sebuah perusahaan di Cirebon mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. PHK ini terjadi setelah para pekerja melakukan mogok kerja selama tiga hingga empat hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan," kata Andi.
Menurut Andi, arus investasi dari barat ke timur memang tidak bisa dihindari, dan Cirebon memiliki potensi tinggi dalam hal ini. Namun, ia menekankan tindakan PHK sepihak tidak boleh dilakukan tanpa adanya kejelasan dan perlindungan terhadap pekerja.