Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tukang Becak di Cirebon akan Diberi Kompensasi Selama Arus Mudik Lebaran

Pemkab Cirebon akan memberikan kompensasi kepada ratusan tukang becak yang terdampak larangan beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Suasana arus mudik di Kabupaten Cirebon
Suasana arus mudik di Kabupaten Cirebon

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memberikan kompensasi kepada ratusan tukang becak yang terdampak larangan beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi kemacetan di jalur utama yang digunakan pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah mengatakan kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang disampaikan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Hilman menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap para tukang becak yang akan menerima kompensasi. Proses verifikasi ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Syarat utama bagi tukang becak yang ingin mendapatkan kompensasi adalah menunjukkan foto e-KTP serta foto becaknya. Kenapa harus dengan becaknya? Itu untuk meminimalisir kecurangan di lapangan,” kata Hilman, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, dengan adanya syarat tersebut, pemerintah dapat memastikan kompensasi diberikan kepada mereka yang benar-benar menggantungkan hidupnya dari menarik becak. 

Selain itu, kebijakan ini juga menghindari adanya pihak yang tidak berhak namun mencoba memanfaatkan situasi.

Terkait jumlah kompensasi yang akan diberikan kepada para tukang becak, Hilman mengatakan bahwa hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Besarannya berapa, masih kita kaji. Nanti kami akan koordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon,” kata Hilman.

Ia memastikan keputusan mengenai besaran dana kompensasi akan segera diumumkan setelah kajian selesai dilakukan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan bantuan yang layak agar para tukang becak tidak mengalami kesulitan ekonomi selama masa larangan beroperasi.

Pelarangan operasional becak selama arus mudik dan balik Lebaran ini akan berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Hal ini dilakukan guna mengurangi potensi kemacetan di jalur-jalur utama yang sering digunakan oleh para pemudik.

Namun, Hilman menegaskan, larangan ini tidak bersifat menyeluruh. Tukang becak masih diperbolehkan beroperasi di jalur-jalur lingkungan atau kawasan yang tidak termasuk dalam jalur utama arus mudik dan balik.

“Boleh membawa penumpang, asalkan tidak di jalur-jalur utama arus mudik dan balik Lebaran. Kalau di jalur lingkungan masih boleh,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper