Bisnis.com, BANDUNG--Anggota DPRD Kota Bandung Aries Supriyatna mendorong Pemkot Bandung segera menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dengan menerbitkan peraturan wali kota (Perwal).
Dengan adanya Perwal, maka tujuan untuk membangun budaya olahraga di tengah masyarakat bisa terwujud.
"Perda ini baru disahkan (di akhir periode DPRD Kota Bandung 2024-2029) sehingga ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Perwal, " ujar Aries, Rabu (13/11/2024).
Selain diimplementasikan dalam perwal, kata Aries, juga harus diejawantahkan dalam progrram-program dan kegiatan di SKPD rerkait. Mengingat tujuan dari pembentukan Perda ini untuk menata ulang pembangunan keolahragaan di Kota Bandung.
"Tujuan pokoknya membangun budaya olahraga di masyarakat. Untuk sampai kesana, harus didukung sarana dan prasarana yang memadai, " jelasnya.
Aries mengaku, sarana dan prasarana olahraga yang dimiliki Kota Bandung masih kurang. Ia mencontohkan masyarakat di wilayah Bandung Timur yang memiliki budaya olahraga voli.
Baca Juga
Namun, saat ini untuk mencapai lapangan tempat berlatih voli pun sulit karena sudah habis oleh perumahan. Anak-anak menurutnya terpaksa bermain bola di jalan atau gang-gang kecil akibat tidak ada lapangan di daerahnya.
"Idealnya di tiap RW ada. Kan dulu ada program satu RW satu taman, harusnya sarana olahraga pun ada di tiap RW karena sama pentingnya, " ujarnya.
Lewat Perda ini, kata Aries, Pemkot didorong untuk menyediakan fasilitas atau sarana-prasarana olahraga untuk menuju sasaran utama yaitu membudayakan olahraga di masyarakat. "Sasaran lebih lanjutnya masyarakat yang berolahraga jadi sehat, " ungkapnya.
Selain penyediaan fasilitas, kata Aries, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi dan edukasi terkuat pentingnya olahraga. Karena diakuinya, kesadaran masyarakat terhadap olahraga masih kurang. Karena warga lebih banyak memilih nongkrong ketimbang olahrga.
"Dengan berlakunya perda ini maka seluruh stakeholder terutama pemerintah otomatis menfasilitasidan mencanangkan program terkait keolahragaan. Di mana aparat pemerintah harus memberikan contoh pada masyarakat, " ujarnya.
Aries mengharapkan, dampak dari adanya Perda ini juga dapat meningkatkan antusiasme masyarakat terhadap olahraga. Sehingga olahraga ini bisa menjadi profesi, karena dalam Perda ini diatur juga soal penghargaan terhadap atlet.
"Penghargaan terhadap profesi atlet harus betul-betul dilakukan pemerintah. Semangatnya ini ada dalam perda, " ujarnya.
Namun untuk bentuk penghargaannya, akan diatur dalam perwak karena menyangkut anggaran. "Makanya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan enggak cukup hanya disahkan, harus ditindaklanjuti," ungkapnya.
Di dalam Perda Penyelenggaraan Keolahragaan tidak mencantumkan sanksi. Karena Perda ini lebih fokus pada upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap olahraga.
"Saya sebagai anggota Pansus berharap Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini terealisasi secara bertahap. Maksud dan tujuan Perda ini segera direalisasikan, walau pun kita paham pemberlakuannya ini dilakukan secara bertahap karena berbicara olahraga cukup komplek ada edukasi masyarakat, penyiapan sarana dan prasana ada juga penghargaan terhadap atlet, " tuturnya.