Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, Program Pemberantasan Narkoba di Kota Bandung Banyak Tertunda

Penanganan masalah narkotika ini harus sangat serius, dikarenakan dampak yang terserang oleh narkotika ini sudah menembus ke anak sekolah dasar (SD).
Barang bukti hasil penangkapan peredaran narkoba./Antara
Barang bukti hasil penangkapan peredaran narkoba./Antara

Bisnis.com, BANDUNG--Perda nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), telah disahkan.

Mantan Ketua Panitia Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana mengatakan kendati sudah berjalan 3 tahun program-program perihal P4GN ini belum berjalan optimal.

"Terlebih leading sektornya bukan perangkat daerah langsung Pemerintah Kota Bandung tetapi mitra instansi vertikal yaitu BNN Kota (BNNK) Bandung, sehingga turunan perwal dari perda tersebut kurang lebih sebanyak 10 perwal belum satupun diproses untuk bisa menjadi perwal," kata anggota DPRD Kota Bandung tersebut, Selasa (29/10/2024).

Akibatnya, program-program yang harusnya berjalan dengan pasti menjadi tertunda.

"Nanti kita ingatkan lagi kepada Pemerintah Kota Bandung sejauh mana proses pembuatan perwal turunan dari perda P4GN tersebut. Karena pada dasarnya program P4GN tidak berjalan secara maksimal," tegasnya lagi.

Untuk perda P4GN sendiri Andir menilai terkendala karena masalah komunikasi.

"Ya itu tadi, leading sektornya bukan perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung tapi lembaga vertikal BNNK jadi dalam pelaksanaan perdanya tidak maksimal. Di sisi lain perda punya pemkot tapi dilain pihak pelaksanaannya oleh BNNK yang diluar perangkat daerah," tandasnya mengulang.

Padahal ia menilai penanganan masalah narkotika ini harus sangat serius, dikarenakan dampak yang terserang oleh narkotika ini sudah menembus ke anak sekolah dasar (SD).

Andri pun berharap Pemerintah Kota Bandung ke depan dapat menanggulangi hal-hal yang berkaitan tentang penyebaran narkotika di Kota Bandung, setelah terciptanya Perda P4GN di Kota Bandung.

“Kota Bandung ini sangat perlu memiliki tempat rehabilitasi sendiri agar ketika ada masyarakat Kota Bandung yang mengalami bisa langsung ditanggulangi,” ujarnya.

Menurut riset yang telah dilakukan oleh BNN, Jawa Barat merupakan daerah pemakai narkoba secara jarum suntik terbesar di Indonesia dan bila dipresentasekan sebanyak 20% peningkatannya dari 2019 ke 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper