Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lampaui Target, Serapan Investasi Kota Bandung Rp8,57 Triliun Hingga Triwulan III/2024

Pemkot Bandung memiliki Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik tekstil di Bandung, Jawa Barat, Bisnis/Rachman
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik tekstil di Bandung, Jawa Barat, Bisnis/Rachman

Bisnis.com, BANDUNG — Kinerja serapan investasi di Kota Bandung hingga triwulan III/2024 tercatat mencapai Rp8,57 triliun. Jumlah tersebut melampaui dari target yakni Rp7,3 triliun.

Hal itu diungkapkan Pj Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan pada Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Savoy Homann Hotel, Kamis (24/10/2024).

Dharmawan menjelaskan, pada 2023 lalu, investasi di Kota Bandung juga melewati target. Dari target sebesar Rp7,25 triliun tercapai Rp8,53 triliun.

"Kemudahan berinvestasi merupakan 'privilage' yang diberikan pemerintah kepada investor, dengan insentif sebagai salah satu haknya," tuturnya. 

Dia melanjutkan Pemkot Bandung memiliki Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis, Perda tersebut perlu diterjemahkan ke dalam peraturan wali kota, salah satunya mengatur tentang insentif.

Menurut Dharmawan, agar pertumbuhan ekonomi meningkat, syarat utamanya adalah iklim investasinya harus sehat. Sehat dalam arti, semua perizinan ditempuh secara prosedural dengan kemudahan yang akan didapat oleh investor.

"Kita memastikan bahwa kebijakan investasi dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny A. Nurudin menyampaikan, pemberian insentif harus tepat sasaran berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, dan efektif, efisien.

"Saya juga mengajak para investor agar seimbang dalam hak dan kewajibannya. Pemkot Bandung telah memberikan kemudahan berinvestasi, maka agar diimbangi dengan berinvestasi sesuai rencana umum," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper