Bisnis.com, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyebutkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut sudah melaporkan bukti pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi mengatakan RKDK merupakan rekening bank yang dibuka secara khusus oleh partai politik atau calon peserta pemilu untuk mengelola dana kampanye selama masa pemilihan.
Rekening ini bertujuan untuk memisahkan dana kampanye dari dana lain, sehingga memudahkan pengawasan dan pelaporan keuangan kampanye.
"RKDK ini pembukaan rekening khusus kampanye, jadi rekening terpisah dari rekening pribadi calon," kata Dedi di Kabupaten Garut, Kamis (26/9/2024).
Penggunaan rekening khusus ini diwajibkan oleh undang-undang pemilu di banyak negara, termasuk Indonesia, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.
Semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dicatat dan dilaporkan secara berkala ke lembaga pengawas pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia.
Baca Juga
Dedi mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui besaran dana dari dua paslon itu belum dapat diketahui, baru memberikan laporan sudah membuka rekening perbankan khusus untuk kampanye kegiatan pilkada.
Dana yang mereka gunakan untuk kegiatan kampanye, kata Dedi, dapat diketahui sumber-sumbernya dan ke depannya akan dilakukan pemeriksaan oleh akuntan publik.
"Ini untuk mempermudah pihak atau lembaga terkait untuk memantau keuangan kampanye, seperti data penyumbang, dan sebagainya, ke depan ini akan diaudit oleh akuntan publik," katanya.
Pada Pilkada Garut 2024, dua paslon tersebut yakni, Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat. Mereka diusung oleh koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PSI, dan Perindo.
Sementara pasangan lainnya, Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina. Pasangan ini diusung oleh koalisi besar yang meliputi partai-partai seperti Golkar, Gerindra, PKB, PDIP, dan Demokrat.