Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua ASN di Kabupaten Cirebon Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah

Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2024.
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet

Bisnis.com, CIREBON - Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Berdasarkan infromasi, dua ASN itu yakni, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa dan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled Denny Wirhana Sujono.

Diketahui, Yadi Wikarsa akan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cirebon. Sementara Denny, bakal maju dalam pencalonan sebagai Bupati Kuningan.

Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan sudah mendapatkan permohonan cuti dari kedua ASN tersebut. Untuk Denny, permohonan cuti sudah disetujui dan Yadi masih dalam proses di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selama masa cuti nanti, kata Wahyu, keduanya tidak akan mendapatkan gaji maupun tunjangan dari jabatannya. "Mereka CLTN (cuti di luar tanggungan negara). Ini juga berlaku untuk pasangannya yang juga berprofesi sebagai ASN," kata Wahyu, Rabu (3/7/2024).

Wahyu mengatakan, pihaknya menghargai seluruh ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah lantaran hak politik setiap warga tidak boleh dihalangi oleh apapun.

"Intinya, kami tidak ingin merugikan kedua pihak," katanya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi. 

Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27-29 Agustus 2024. Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024. 

"Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ujar Bey.

Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Hal ini, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. 

"Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," tambah Bey. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper