Bisnis.com, CIREBON - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 menuai penolakan keras dari kalangan buruh di Kabupaten Cirebon.
Dalam situasi di mana upah minimum dianggap belum cukup memenuhi kebutuhan dasar, kebijakan ini dinilai dapat memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil, termasuk buruh.
Buruh dari berbagai sektor di Cirebon menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan ini.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon Acep Sobaruddin mengatakan kenaikan PPN akan semakin menekan daya beli masyarakat kecil. Menurutnya, beban hidup buruh sudah berat tanpa kebijakan tersebut, apalagi jika pajak konsumsi dinaikkan.
Menurutnya, mayoritas buruh di Kabupaten Cirebon sudah kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan upah yang diterima.
"Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2024 memang mengalami kenaikan, tetapi masih jauh dari mencukupi untuk hidup layak. Kenaikan PPN ini justru akan membuat harga barang-barang kebutuhan pokok semakin mahal,” kata Acep dalam aksi buruh di Kabupaten Cirebon, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga
Ia menambahkan, PPN sebesar 12% akan berdampak pada hampir semua sektor, mulai dari makanan, bahan bakar, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Masyarakat kecil seperti kami yang tidak memiliki pendapatan besar akan sangat merasakan dampaknya. Jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, pemerintah seperti tidak memikirkan nasib buruh dan rakyat kecil,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh SPN Kabupaten Cirebon, lebih dari 60% pengeluaran rumah tangga buruh dialokasikan untuk kebutuhan pokok seperti makanan, listrik, dan transportasi.
Dengan kenaikan tarif PPN, diperkirakan harga barang-barang ini akan melonjak, mengurangi daya beli buruh yang sudah terbatas.
“Kami sudah hidup pas-pasan. Kalau harga bahan makanan seperti beras, minyak goreng, dan sayuran naik karena PPN 12%, bagaimana kami bisa bertahan?” tanya seorang buruh pabrik garmen yang enggan disebutkan namanya.
Melalui SPN, buruh Kabupaten Cirebon menyerukan agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN tersebut. Mereka menuntut agar pemerintah lebih fokus pada upaya memperbaiki kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan upah dan menekan harga kebutuhan pokok.
Selain itu, SPN Kabupaten Cirebon juga mengusulkan agar pemerintah mencari alternatif sumber pendapatan negara yang tidak membebani masyarakat kecil. Menurut Acep, pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan pengurangan pemborosan dalam belanja negara bisa menjadi solusi.
“Kami tidak hanya akan diam. Kami akan menyuarakan aspirasi kami dengan damai, tetapi tegas. Buruh adalah tulang punggung perekonomian, dan kami berharap pemerintah mengerti itu,” kata Acep.
Aksi ini juga akan melibatkan masyarakat umum yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurut Acep, solidaritas dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menunjukkan bahwa penolakan terhadap kenaikan PPN bukan hanya kepentingan buruh, tetapi juga kepentingan masyarakat luas.