Bisnis.com, BANDUNG--Serikat buruh di Jawa Barat menolak keputusan Presiden Joko Widodo yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan pihaknya menolak kebijakan yang membebani buruh tersebut.
"Kita serikat pekerja dan teman-teman buruh tentu menolak, karena iuran Tapera yang diwajibkan dalam PP tersebut kan menjadi iuran wajib yang dipotong dari upah diterima sebesar 2,5%, dan 0,5 menjadi kewajiban perusahaan," katanya dikutip Rabu (29/5/2024).
Menurutnya potongan gaji atau upah yang saat ini dirasakan buruh sendiri sudah cukup banyak. Mulai dari BPJS Kesehatan, Jamsostek, dan dana pensiun. Setelah itu kini harus dibebani dengan potongan Tapera.
"Kalau ditambah Tapera ini sangat memberatkan teman-teman buruh. Karena upah yang diterima buruh itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi pemotongan kewajiban. Jadi saya kira ini sangat memberatkan sehingga dari kita itu menolak dengan tegas tentang iuran tapera," katanya.
Roy sendiri mempertanyakan langkah Presiden Jokowi menandatangani peraturan ini. Sebab nantinya uang potongan itu akan dialokasikan untuk perumahan atau dana dikumpulkan lalu oleh lembaga tertentu diinvestasikan.
Baca Juga
"Tapera ini apakah akan berbentuk rumah setelah sekian tahun atau sama dengan PNS uangnya tetap dikumpulkan lembaga yang dikelola di putar dan ditunjuk oleh pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, dalam peraturan ini beberapa pasal di dalamnya mengharuskan baik pegawai BUMN, swasta, dan ASN serta beberapa lainnya untuk menjadi anggota Tapera dengan besaran simpanan 3% dari gaji atau upah.
Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat 2 simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.