Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas lapioran hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2023.
Gelar WTP ke-13 ini diserahkan BPK pada Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin di Rapat Paripurna DPRD Jabar, Bandung, Selasa (21/6/2024).
Dari hasil LHP, BPK menemukan adanya kerugian di dua BPR yang sahamnya dimiliki Pemprov Jabar yakni, PT BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar.
Berikut hasil temuan BPK yang didapatkan bisnis dari ruang paripurna DPRD Jabar.Pertama, BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp213,4 miliar per 31 Desember 2024.
Kerugian ini berdampak pada penurunan modal menjadi negatif sebesar Rp141,16 miliar dengan rasio kecukupan modal (CAR) negatif 571,62% dan aset perusahaan menurun menjadi Rp28,93 miliar.
Lalu BPR Indramayu Jabar dari temuan BPK terdapat kerugian negatif Rp18,48 miliar per 31 Desember 2023 yang terjadi akibat penyimpangan keuangan dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif yang berdampak pada penurunan modal dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi asetnya.
Baca Juga
BPK mencatat masalah ketidakpatuhan yang dilakukan oleh dua BPR tersebut dalam menerima simpanan nasabah di atas Rp2 miliar, dengan jumlah simpanan di BPR Intan Jabar sebesar Rp38,82 miliar.
Sementara pemberian bunga simpanan melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh LPS pada BPR Indramayu Jabar sebesar Rp19,11 miliar yang mengakibatkan simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS dan berpotensi menjadi tanggungan pemerintah provinsi jika terjadi likuidasi.
BPK juga menilai penyertaan modal daerah di dua BPR tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya serta terdapat ketidakpatuhan yang berpotensi menjadi tanggungan negara.Karena BPK merekomendasikan Pj Gubernur Jabar untuk menginstruksikan pada Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) untuk berkoordinasi dengan LPS terkait simpanan nasabah pada PT BPR Intan Jabar yang melebihi batas maksimal simpanan.
Dan bunga nasabah simpanan di BPR Indramayu Jabar yang melebihi suku bunga dalam rangka memitigasi dan meminimalisir potensi dampak finansial yang ditanggung Pemprov.
BPK juga meminta Pj Gubernur Jabar menginstruksikan Inspektorat agar memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum dan indikasi tindak pidana korupsi pada 2 BPR tersebut.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan untuk temuan di BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena tidak semata Pemprov saja, peran pengawasan bank itu OJK juga. Kami akan koordinasi agar lebih jelas dan lebih tegas lagi," katanya.