Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Pungli Pembebasan Lahan Tol Getaci Dikembalikan

Acep menyebutkan di wilayah Desa Margacinta ada 163 bidang tanah yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Tol Getaci.
Pungli/istimewa
Pungli/istimewa

Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Desa Margacinta di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut membantah telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang membebaskan lahannya untuk pembangunan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cileunyi (Getaci).

Kepala Desa Margacinta Acep Gandi mengatakan sejumlah warga terdampak pembebasan lahan memberikan sebagian kecil uang ganti rugi kepada pemerintah desa sebagai bentuk imbalan.

“Imbalan karena sudah dibantu proses persyaratan dan merupakan inisiatif mereka sebagai rasa terima kasih atas bantuan pihak desa,” kata Acep di Kabupaten Garut, Jumat (1/3/2024).

Acep menyebutkan di wilayah Desa Margacinta ada 163 bidang tanah yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Tol Getaci. 

“Uang pungutan yang sebelumnya diterima pihak desa juga sudah dikembalikan,” kata Acep.

Warga Desa Margacinta di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, mengaku menjadi korban praktik pungutan liar terkait pembayaran uang ganti rugi oleh pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Getaci oleh pemerintah desa setempat.

Korban pungli, ENJ menyebutkan, pada awal 2024 ia mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan hambatan itu sebesar Rp1,3 miliar. 

Setelah uang diterima, seorang pegawai pemerintahan desa meminta upeti sebesar Rp97 juta dari total uang ganti rugi yang diterima. 

"Saya terima UGR Rp1,3 miliar dan uangnya sudah diberikan ke pihak desa dari total uang yang diterima. Jelas-jelas rugi harus memberikan uang sebesar itu," kata ENJ.

Atas kejadian tersebut, ENJ langsung melaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Garut. Laporan tersebut diakuinya sudah diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan pemerasan yang merugikan warga terdampak pembangunan jalur bebas hambatan itu.

"Saya memohon kepada Polres Garut untuk mengkaji dan diproses secara hukum kasus Pungli yang dilakukan pihak Desa Margacinta," kata ENJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper