Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut meminta kepada masyarakat mewaspadai praktik pungutan liar (pungli) pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci).
Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menyebutkan pungli tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Jangan sampai menjadi korban orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Harus waspada," kata Barnas di Kabupaten Garut, Kamis (29/2/2024).
Warga Desa Margacinta di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, mengaku menjadi korban praktik pungutan liar terkait pembayaran uang ganti rugi oleh pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Getaci oleh pemerintah desa setempat.
Korban pungli, ENJ menyebutkan, pada awal 2024 ia mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan hambatan itu sebesar Rp1,3 miliar.
Setelah uang diterima, seorang pegawai pemerintahan desa meminta upeti sebesar Rp97 juta dari total uang ganti rugi yang diterima.
Baca Juga
"Saya terima UGR Rp1,3 miliar dan uangnya sudah diberikan ke pihak desa dari total uang yang diterima. Jelas-jelas rugi harus memberikan uang sebesar itu," kata ENJ.
Atas kejadian tersebut, ENJ langsung melaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Garut. Laporan tersebut diakuinya sudah diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan pemerasan yang merugikan warga terdampak pembangunan jalur bebas hambatan itu.
"Saya memohon kepada Polres Garut untuk mengkaji dan diproses secara hukum kasus Pungli yang dilakukan pihak Desa Margacinta," kata ENJ.