Bisnis.com, BANDUNG— Pemerintah Kabupaten Sumedang menetapkan status tanggap darurat bencana puting beliung yang terjadi di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.
Surat Keputusan Nomor Nomor 215 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Angin Puting Beliung selama 7 hari terhitung sejak tanggal 22 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024.
Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Angin Puting Beliung dapat diperpanjang sesuai kebutuhan situasi di lapangan.
Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan penetapan status ini karena telah terjadi kerusakan berat dampak bencana puting beliung di Jatinangor dan Cimanggung.
Tercatat ratusan bangunan mengalami kerusakan di Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung dan Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor.
Sejumlah atap rumah dan pabrik tersapu angin puting beliung. Bahkan pohon-pohon di kawasan tersebut tumbang akibat angin puting beliung.
Baca Juga
"Dampaknya luar biasa. Pertama kalinya ada anging puting beliun sebesar ini,” kata Herman.
Disebutkan, tidak ada korban jiwa akibat angin puttng beliun dan dari kejadian tersebut, terdata sebanyak 191 bangunan mengalami kerusakan.
“Ada dua desa yang terdampak cukup berat, di Desa Mangunarga Kecamatan Cimanggung sebanyak 113 bangunan rusak ringan dan 10 rusak sedang dan Desa Sayang Kecamatan Jatinangor 67 bangunanrusak ringan dan 1 rusak sedang," jelas Herman.
Ia menerangkan, fokus Pemkab Sumedang saat ini adalah memastikan kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi serta rumah yang rusak segera dapat direhabilitasi.
"Untuk warga kami pastikan bisa berlindung di tenda yang sudah kami bangun. Untuk kebutuhan pokoknya terutama makan kami sudah siapkan juga kelengkapan, dukungan kesehatan dan keamanan. Insya Allah rumah warga kami akan secepatnya rehabilitasi," katanya.