Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi dipastikan melanjutkan jabatannya hingga 17 Mei 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
"Baru mendengar kabar tersebut, artinya saya akan menjabat sebagai Bupati Cirebon hingga Mei 2024," kata Imron kepada Bisnis.com di Gedung Setda, Jumat (22/12/2023).
Imron menyebutkan gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa, Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Tujuh orang itu, lanjut Imron, merasa dirugikan karena jabatannya sebagai kepala daerah terpotong sebelum genap lima tahun menjabat.
"Artinya, masih ada waktu untuk menyelesaikan persoalan yang belum dituntaskan sampai Mei 2024," katanya.
Imron merupakan mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon yang awalnya menjadi pendamping Sunjaya Purwadisastra dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.
Baca Juga
Dalam kontestasi tersebut, Sunjaya dan Imron memenangkan pemilihan itu. Namun, sebelum dilantik, Sunjaya dijaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK lantaran terlibat kasus jual beli jabatan di di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Karena status hukum yang menjerat, Sunjaya dinonaktifkan sebagai bupati dan ditunjuk Imron menjadi pelaksana tugas Bupati Cirebon.
Setelah beberapa bulan menjabat, Imron kemudian dilantik sebagai Bupati Cirebon pada 1 Oktober 2019 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.